Hoaks Kabar Denda Pelanggar Penggunaan Masker di Subussalam

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 23 Juni 2020 | 07:38 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 317


Subulussalam, Info Publik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam Baginda, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam menegaskan bahwa kabar adanya denda yang dikenakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah hoaks.

Hal itu ditegaskan Baginda dalam rilisnya, Senin (22/6/2020). Dikatakannya bahwa beredarnya informasi hoaks membuat masyarakat resah dan menimbulkan ketidaknyamanan menjadikan pemerintah tertuduh apalagi disebutkannya instansi Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan tiga pilar.

Baginda meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing terhadap isu-isu negatif seperti ini dan tidak perlu menyebarkannya lagi, pintanya.

Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam saat ini tengah merumuskan fase tatanan kehidupan yang baru atau pemulihan aktivitas masyarakat aman dan produktif dari Covid-19.

Tatanan kehidupan yang baru atau biasa juga disebut new normal adalah beraktifitas tetap menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan berperilaku hidup sehat .

Baginda menegaskan bahwa dengan status zona hijau dan penerapan new normal di Kota Subulussalam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam tetap menjalankan fungsinya dalam memutus mata rantai Covid-19 karena status darurat belum dicabut.

Ia pun meminta kepada semua komponen masyarakat agar turut mendukung dan menjaga status zona hijau dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, pintanya.

Perlu diketahui bentuk tulisan yang beredar sebagai berikut : Mohon ijin melaporkan, Assalamualaikum Wr...Wb... Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa mulai besuk Akan Ada Razia Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian

2.TNI

3.Satpol PP

4.Dishub

5.3 Pilar

Skala Kecamatan.

Jika Ketauan Tidak Memakai Masker maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu

2.Menyanyikan Lagu Wajib

3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker.

Terakhir Bagindapun mengajak masyarakat Kota Subulussalam dan komponen lainnya untuk memerangi hoaks dengan tidak menyebarkan kembali berita-berita yang tidak benar. (MC/TR)