:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu, 17 Juni 2020 | 16:11 WIB - Redaktur: Tobari - 319
Tuapejat, Infopublik - Polres Kepulauan Mentawai mengamankan SS (16), seorang remaja yang diduga telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Km. 2, Dusun Karoniet Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
SS yang diketahui sudah putus sekolah itu diamankan oleh pihak berwajib di kawasan Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, dengan barang bukti satu unit motor merek Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor Polisi BA 2410 UP.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon, mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku curanmor di Sioban.
"Benar pak, laporannya sudah kita terima sebelumnya, atas nama Bambang Suryono, setelah kita menerima laporan, kita langsung proses, dan hari ini sudah kita temukan pelakunya yang masih kategori di bawah umur," katanya, saat dihubungi lewat WA, pada Rabu (17/6/2020).
Aksi curanmor tersebut, terjadi pada hari Selasa (16/6/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Kronologi kejadian berawal pada saat korban bertamu ke rumah Sahrul yang bertempat di jalan Tuapeijat Km. 2.
Dan memarkirkan kendaraan korban di halaman rumah Sahrul, sekira pukul 20.00 wib saat korban hendak pulang ke rumah, korban tidak menemukan motor tersebut yang semula berada di parkiran halaman rumah Sahrul.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Polres Mentawai. "Sekarang motor dan tersangka sudah kami amankan dan tersangkanya masih anak di bawah umur ini, kita akan proses menurut hukum yang berlaku," ungkapnya.
SS (16) akan dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, subs UU no.11 tahun 2012 sistem peradilan pidana anak. (Str/toeb)