:
Oleh MC KAB BATANGHARI, Jumat, 12 Juni 2020 | 07:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 370
Batanghari, InfoPublik - Persiapan menjelang tatanan kehidupan baru (new normal), Pemerintah Kabupaten Batanghari tengah membahas Peraturan Bupati tentang sanksi denda Rp50 ribu terhadap warga tidak memakai masker.
"Akan kita berlakukan jika perbup telah disahkan. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp50 ribu," ujar Ir. H. Syahirsah saat melakukan konferensi pers di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Rabu (10/6/2020).
Perbup ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19. "Aturan ini akan diberlakukan jika perbup telah disahkan nantinya," kata Syahirsah.
Ditegaskan Bupati Syahirsah, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan identitas warga tersebut akan ditahan. "Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan," tegasnya.
Lebih lanjut Syahirsah menjelaskan, perbup dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya protokol kesehatan. "Sebelumnya warga telah diberi bantuan berupa masker dari PKK Batanghari, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker," kata Bupati.