:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa, 2 Juni 2020 | 10:21 WIB - Redaktur: Tobari - 291
Tuapeijat, Infopublik - Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020) yang merujuk pada Perpu No.2 tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman menerangkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dari rapat dengar pendapat antara Pemerintah melalui Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU dan Bawaslu RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI beberapa waktu lalu.
Penyelenggara Pilkada diminta mengajukan penambahan anggaran terkait penyelenggaraan pemilihan tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Saat ini KPU sedang menyusun penambahan anggaran untuk memenuhi standarisasi protokol kesehatan Covid-19. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan," ujar Eki Butman, Senin (1/6/2020).
Saat ini imbuh Eki, pihaknya sedang mempersiapkan dua tahap yaitu verifikasi faktual calon perseorangan dan data pemilih.
"Harapan kita keputusan ini kita jalani bersama dan tidak ada anggapan kluster KPU atau kluster Pilkada," kata Eki.
Pada tempat yang sama, Divisi Teknis Komisioner KPU Kepulauan Mentawai, Iswanto memaparkan bahwa untuk melakukan verifikasi faktual, Panitia Pemungutan Suara atau PPS akan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ada sekitar 3.600 data yang akan diverifikasi PPS secara tatap muka. Ada 43 desa di Mentawai dari 10 kecamatan dan setiap desa ada tiga PPS.
"Jangan sampai proses pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur menyebabkan bertambahnya pasien Covid-19," papar Iswanto.
Adapun tahapan pelaksanaan proses Pilkada akan dimulai kembali pada senin (15 juni 2020). (KS/toeb)