Pemkab Sidoarjo Berlakukan PSBB Tahap Tiga Berbasis Desa

:


Oleh KAB SIDOARJO, Kamis, 28 Mei 2020 | 13:31 WIB - Redaktur: Juli - 369


Sidoarjo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga, karena kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan pada pemberlakuan PSBB tahap dua yang telah berakhir Senin, 25 Mei 2020.

Pada PSBB tahap tiga kali ini Pemkab Sidoarjo akan menerapkan PSBB berbasis desa. Setiap desa diberi kewenangan untuk menangani pencegahan penyebaran virus korona. Pelaksanaannya selama 14 hari, dimulai 26 Mei sampai 8 Juni 2020.

Usai rapat pembahasan PSBB tahap tiga di pendopo Delta Wibawa, Selasa (26/5/2020), Wabup Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, penguatan pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan di desa.

Filterisasi serta edukasi Covid-19 dilakukan di masing-masing desa. Bahkan titik-titik cek point yang tersebar di jalan protokol akan diarahkan ke desa.

"Cek point yang ada di jalan-jalan protokol akan kami kurangi drastis, kita geser ke desa," ucap dia.

Dia mengatakan, pemerintah desa harus lebih tegas pada penerapan PSBB tahap tiga kali ini. Aturan-aturan yang dibuat desa sebagai penguatan pencegahan penyebaran virus corona.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penambahan dana refocusing APBDes menjadi pilihan penguatan PSBB berbasis desa, selain itu dapat juga dari APBD. Pemkab Sidoarjo sendiri akan fokus pada penguatan kuratifnya, seperti penambahan ruang observasi di rumah sakit rujukan maupun tempat isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

Pemkab Sidoarjo lanjut dia, juga akan memakai dua hotel untuk tempat isolasi OTG. Dari dua hotel tersebut akan tersedia 200 kamar yang dapat digunakan. "Orang-orang OTG atau orang yang diswab tapi masih menunggu hasilnya akan ditempatkan di hotel," ucap dia.

Untuk pedagang di pasar tradisional, pada PSBB tahap tiga akan diberlakukan ganjil genap kepada pedagang pasar. Pedagang pasar akan diberikan nomor untuk dapat mengetahui kapan dapat berdagang, dengan kebijakan itu Pemkab Sidoarjo akan menghapus sistem jam operasional pasar yang selama ini diberlakukan.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo akan mendorong perusahan yang ada untuk melakukan rapid test secara mandiri. Semakin banyak rapid test dilakukan akan semakin memudahkan Pemkab Sidoarjo mendeteksi kasus Covid-19.

"Penambahan kasus positif Covid-19 sendiri didapat dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah dilakukan rapid test. Sekitar 60 persen PDP menjadi positif Covid-19," kata dia.  (eny/kominfo)