Pemkab Luwu Utara Sediakan Layanan Aduan Bansos Covid-19

:


Oleh MC KAB LUWU UTARA, Selasa, 19 Mei 2020 | 11:22 WIB - Redaktur: Juli - 353


Masamba, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Sosial menyediakan layanan aduan bagi masyarakat terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat meluncurkan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) di Desa Rampoang Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (18/5/2020).

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa jika ada masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tapi belum terdata maka tolong dilaporkan. Begitu juga jika ada yang  menerima dua bantuan yang berbeda, sebab syaratnya bantuan tidak boleh double," ujar dia.

Dia juga minta kejujuran masyarakat untuk segera melaporkan di layanan aduan yang disediakan Dinas Sosial, baik melalui Facebook (Dinas Sosial Luwu Utara), email (dinsoslutra@yahoo.com), atau pada nomor telepon/ Whats App 0852 2220 9488 / 0811 4111 487.

Didampingi Kajari Luwu Utara, Indawan Kuswadi saat menyerahkan bantuan secara simbolis di Kantor Desa Rampoang, dia menyebutkan ada 5 syarat yang harus dipenuhi penerima BLT yakni; Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako/BPNT, dan kartu Pra Kerja, Kehilangan mata pencarian, mempunyai anggota keluarga yang berpenyakit kronis/menahun, dan belum terdata (exclusion error).

Sementara dari laporan Kadis PMD, Misbah, mekanisme pendataan tidak serta merta ditentukan begitu saja, tapi dengan tahapan yang diputuskan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Pertama dilakukan pendataan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan menerima surat tugas dari Kades, pendataan terfokus mulai dari RT, Dusun, dan Desa, kemudian dokumen hasil dibahas dalam Musdesus untuk validasi dan finalisasi data penerima yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Selanjutnya dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima BLT-DD dan dilaporkan ke camat untuk dibuatkan SK yang selanjutnya dilaporkan camat kepada bupati dan ditembuskan ke inspektorat dan Dinas PMD," terang Misbah. (Rn)