Bank Nagari Mentawai Lakukan Restrukturisasi Kredit Pelaku Usaha

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat, 15 Mei 2020 | 12:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 348


Tuapeijat, InfoPublik - Bank Nagari Mentawai melakukan Restrukturisasi atau upaya perbaikan  dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya akibat dampak Covid-19.

Direktur Bank Nagari Cabang Mentawai, Eka Warisman Telaumbanua mengatakan bahwa hingga Senin (11/5/2020) pihaknya telah melakukan restrukturisasi kredit seluruh usaha dan bisnis para pelaku usaha di Kepulauan Mentawai diantaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit produktif lainnya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan semakin menurunnya perkembangan usaha akibat pandemi Covid-19.

"Data yang ada hingga saat ini ada 99 debitur dengan nilai plafon sekira Rp, 20 Miliar," ungkap Eka Warisman T. di aula Sekretariat daerah Mentawai saat menyerahkan bantuan beras 1 ton secara simbolis kepada masyarakat Mentawai melalui Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet, Rabu (13/5/2020).

Selanjutnya, Warisman menjelaskan bahwa Bank Nagari memberikan penundaan pembayaran pokok dan bunga dengan jangka waktu enam bulan hingga satu tahun.

Jangka waktu penundaan pembayaran tersebut sesuai kemampuan debitur dan bunga tidak menurun.

Ia mencontohkan restrukturisasi kredit debitur jika pembayaran pokok debitur Rp1 juta dan pembayaran bunga Rp1 juta, seharusnya setiap bulan membayar Rp2 juta. Namun, akibat virus Corona hanya bisa membayar bunga Rp 500 ribu. Sementara Rp1 juta 500 ribu ditunda pembayarannya.

Sementara terkait penundaan pembayaran terhadap ASN maupun pegawai, Eka mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin.

"Sebagai wujud kepedulian kita, Bank Nagari nanti meluncurkan produk baru kredit cicilan uang (KCU) Citra untuk ASN dan pegawai yang ada dengan bunga hanya 0,5% per bulan," tukasnya. (KS)