Bupati Luwu Utara Ingatkan Hukuman bagi yang Menyelewengkan BLT

:


Oleh MC KAB LUWU UTARA, Jumat, 15 Mei 2020 | 05:46 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 252


Luwu Utara, infopublik - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengingatkan semua kepada Kepala Desa agar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang nilainya Rp600 ribu/KPM selama tiga bulan bisa segera tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Penegasan ini disampaikan Bupati Indah Putri Indriani saat melaunching Penyaluran BLT-Dana Desa periode April, di Desa Lantang Tallang Kecamatan Masamba, Rabu (13/5/2020). 

“BLT-Dana Desa yang hari ini kita salurkan secara simbolis tidak boleh ada yang kurang satu rupiah pun,” tegas Indah.

Ia mengingatkan hukuman yang mengurangi BLT-Dana Desa adalah hukuman mati. Untuk itu, kehadiran dirinya bersama Ketua DPRD, Pabung Kodim 1403/Sawerigading, Wakapolres dan Kajari, dalam kegiatan ini untuk memastikan BLT-Dana Desa tersalurkan dengan baik sesuai jumlah yang ditetapkan dan sesuai syarat yang ada.

“Kita berharap semua desa telah menyalurkan BLT-Dana Desa. Kalau pun ada yang belum tersalurkan, saya harap sebelum Hari Raya Idulfitri BLT-Dana Desa sudah tersalurkan semua,” harap dia.

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menyebutkan bahwa penerima BLT-Dana Desa tidak hanya keluarga yang belum sejahtera, tetapi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan dan telah memenuhi syarat.

Terkait syarat penerima BLT-Dana Desa, ia menyebutkan ada lima syaratnya yaitu: (1) Keluarga tak mampu yang berdomisili di desa; (2) Tidak termasuk penerima PKH, BPNT dan Kartu Pra Kerja; (3) Kehilangan mata pencaharian; (4) Mempunyai anggota keluarga yang menderita penyakit kronis menahun; dan (5) Belum terdata sama sekali. “Kalau lima syarat ini salah satunya saja terpenuhi, maka bisa menerima BLT-Dana Desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadis PMD, Misbah, menyebutkan, penyaluran BLT-DD berlangsung di empat desa, yaitu Desa Lantang Tallang sebanyak 131 KK, Desa Baloli (89), Desa Sepakat (228) dan Desa Tulung Sari (149).

“Penerima BLT-Dana Desa telah melalui musyawarah khusus, sehingga kami berharap hasil ini paling akurat untuk menerima bantuan dan diharapkan juga tidak ada lagi yang tersisa dari masyarakat yang berhak menerima bantuan,” tandasnya. (MR/LH)