:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Rabu, 13 Mei 2020 | 17:47 WIB - Redaktur: Tobari - 839
Subulussalam, InfoPublik- Kota Subulussalam akan terapkan zona wajib masker, demikian diantara hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam yang digelar di aula Rapat Pendopo Walikota Subulussalam, Rabu (13/5/2020).
Mengawali rapat Wakil Ketua Harian I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kota Subulussalam Khainuddin, SKM. MAP menyampaikan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Subulussalam.
Dikatakannya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pertama, dilakukan dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Kedua, cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik di air yang mengalir sebelum pegang mulut, hidung dan mata. Ketiga, jaga jarak dan jangan berkumpul, keempat tingkatkatkan imunitas, ucapnya.
Kepala BPBD Adita Karya dalam penyampaiannya perlu dilakukan koordinasi dengan daerah tetangga dalam penanganan Covid-19 yakni Aceh Singkil, Aceh Selatan dan Pakpak Bharat.
Menurutnya Kota Subulussalam memiliki tanggung jawab paling berat karena berbatasan langsung dengan dengan Provinsi Sumut dan tentu membutuhkan dana dan SDM yang perlu disiapkan, sebutnya.
Untuk itu perlu melaporkan ke Gubernur Aceh terkait persoalan penanganan perbatasan Aceh di wilayah Kota Subulussalam.
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan H. Alamsyah, SKM memaparkan terkait protokol kesehatan di Posko Perbatasan dan kebutuhan petugas di setiap Posko perbatasan.
Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf. Winarko menambahkan perlu dilakukan zona wajib masker agar segera diterapkan di Kota Subulussalam dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Perhubungan, Satpol PP dan WH dan personil Polisi Militer.
Zona Wajib Masker dari Tugu Perbatasan Kecamatan Penanggalan dengan Kecamatan Simpang Kiri atau Simpang Jalan menuju Pendopo Walikota hingga SPBU Oyon, sebutnya.
Dalam diskusi yang diikuti oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, Wakil Walikota Drs. Salmaza, MAP, Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf. Winarko, Ketua MPU H. Azharuddin, Dansub POM Kapten CPM Pasaribu, Kadishub Sahidin, SH, Kadisducapil Ruslan, SHI, MM.
Juga Kasatpol PP dan WH Aspin Silviansyah, SH, Kepala BPBD Adita Karya, Camat Penanggalan Baginda Maju, Camat Longkib Makmur, S. Pd, Camat Sultan Daulat Rahmat Fadhli, SP dan Wakil Ketua Harian I Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Subulussalam Khainuddin, SKM. MAP menyepakati beberapa hal.
Pertama, protokol Pos Perbatasan tetap dijalankan sambil dilakukan evaluasi seiring berjalannya waktu, kedua, sinkronisasi data antara Pos Perbatasan Jontor dan Pos Perbatasan Lae Langge, ketiga, dukungan sarana prasarana dan insentif piket harus diberikan sehingga bekerja bisa maksimal serta dukungan APD.
Keempat, di Pos Perbatasan petugas wajib menggunakan APD lengkap dengan standard Tim Kesehatan, kelima, menerapkan zonase wajib menggunakan masker, keenam, setiap petugas sales harus membawa surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
Ketujuh, Sekretariat agar menyiapkan format surat keterangan kesehatan untuk individu, surat keterangan kendaraan yang masuk Subulussalam, dan Surat Pernyataan Bersedia Dikarantina, kedelapan, Posko Perbatasan menyiapkan data sales, sopir travel dan sopir CPO yang masuk ke Kota Subulussalam.
Kesembilan, melakukan rapid tes untuk sopir, kesepuluh, membuat himbauan Forkopimda untuk supir travel, sayur, sales dan CPO yang masuk ke Kota Subulussalam wajib menggunakan masker, membawa surat keterangan sehat dan surat tugas dari perusahaan.
Kesebelas, menyurati Provinsi Aceh untuk memberikan backup dan dukungan untuk pos pemeriksaan perbatasan Jontor dan Penanggalan, kedua-belas, menjalin kerjasama dalam penanggulangan Covid-19 bersama daerah tetangga.
Ketiga-belas, Divisi Pengamanan, Penegakan Hukum dan Pembatasan Sosial dan Divisi Ekonomi, Perencanaan dan Data agar melakukan razia masker setiap sore hari dari pukul 16.00-18.00 Wib di tempat-tempat keramaian Zona Wajib Masker dengan melibatkan Forkopimcam setempat (Dari Simpang pendopo Walikota – SPBU Oyon).
Keempat-belas, Divisi Pengamanan, Penegakan Hukum dan Pembatasan Sosial dan Divisi Ekonomi, Perencanaan dan Data agar melakukan penertiban jaga jarak (physical distancing) di warung dan rumah makan dengan melibatkan Forkopimcam setempat. (MC Kota Subulussalam/toeb)