:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 11 Mei 2020 | 16:01 WIB - Redaktur: Tobari - 558
Sumbawa Barat, InfoPublik - Kabar gembira bagi pegawai Pemkab Sumbawa Barat, mulai bulan Mei hingga Juli 2020 mendatang, Pemda KSB tidak akan memotong cicilan kredit Bank atau Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Honorer atau PTT dampak dari pandemi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumbawa Barat, tanggal 6 Mei 2020 tentang permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit Bank/koperasi bagi PNS dan PTT Pemda KSB yang ditujukan kepada seluruh Bank dan Koperasi yang ada di KSB.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengatakan keputusan ini karena dampak status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 yang mengakibatkan menurunnya penghasilan dan pendapatan selain gaji ASN.
“Kami meminta kompensasi terhadap perbankan untuk menunda dulu pembayaran cicilan utang dan tidak melakukan pemotongan,” kata Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, dalam siaran langsung akun media sosial pribadinya di Taliwang, Minggu (10/5) malam.
Selain mempertimbangkan situasi Covid-19, keputusan ini juga dilakukan oleh Pemda KSB karena dalam situasi bulan Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat semakin meningkat.
“Ini kami lakukan agar ASN dapat memenuhi kebutuhan dan menjaga kesehatannya di tengah-tengah bulan Ramadan ini. Sebentar lagi lebaran, belum lagi anak masuk sekolah dan lain-lain,” kata Wakil Bupati yang akrab disapa Bang Fud.
Dikatakan Bang Fud, ini juga salah satu cara memperhatikan ASN, karena mereka tidak diperkenankan menerima program bantuan sosial apapun dari Pemda, Provinsi maupun bansos dari Pemerintah Pusat.
“Semoga ini dapat membantu kesulitan ASN dan dapat bermanfaat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama lebaran dan kebutuhan lainnya,” tutur Bang Fud.
Sebagaimana kita ketahui, sebagian besar ASN pasti mempunyai utang di Bank maupun Koperasi, maka pemerintah meminta pihak Bank untuk memberikan kompensasi.
Surat edaran Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Selain itu, Peraturan Mendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, serta ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat dan OJK Provinsi NTB.
Selain itu, Pemda juga akan memberikan santunan secara simbolis kepada perwakilan lansia dan disabilitas sebesar Rp250.000 per orang dari dana APBD yang akan disalurkan melalui Bank BNI.
“Tiga bulan yang lalu para lansia dan disabilitas ini tidak mendapat santunan karena dianggarkan melalui APBD, baru bulan ini dapat terealisasi,” tutur Bang Fud. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/toeb)