Instruksikan Wajib Masker, Pemrov Sosialisasi di 32 Lokasi

:


Oleh MC PROV NUSA TENGGARA BARAT, Senin, 11 Mei 2020 | 15:14 WIB - Redaktur: Tobari - 616


Mataram, InfoPublik - Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 lebih luas, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker dalam setiap aktivitas di luar rumah.

Melalui Instruksi Gubernur, selain untuk mempercepat penanganan wabah corona, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sebaran kasus di beberapa wilayah dengan transmisi lokal, seperti di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur.

Sebaran dengan transmisi lokal menuntut pemerintah melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang lebih tegas dan ketat.

Sebanyak 32 titik keramaian menjadi fokus sosialisasi, edukasi dan pembagian masker gratis di wilayah Kota Mataram.

Dengan mengerahkan seluruh perangkat daerah pemerintah provinsi, Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., memimpin langsung kegiatan tersebut pada Senin (11/5/2020).

Mengambil lokasi di pasar ACC ampenan, Ummi Rohmi sapaan akrabnya, melakukan sosialisasi dan edukasi serta pembagian masker kepada para pedagang dan pembeli di seputaran pasar.

Bahkan Ummi Rohmi sendiri beberapa kali memakaikan langsung pada pengunjung dan pedagang yang kedapatan tidak memakai masker. "Kalau pakai masker, kita melindungi diri dan melindungi orang lain juga," kata Wagub.

Di lokasi lain, Pasar Karang Jasi Cakra Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, Dra.Hj. T. Wismaningsih Drajadiah, juga melakukan kegiatan yang sama.

"Kegiatan ini upaya kita bersama memutus matarantai penyebaran Covid-19. Gubernur NTB sudah menginstruksikan wajib menggunakan masker mulai hari ini. Bila dilanggar akan ada sanksi," jelasnya didepan pengunjung Pasar Karang Jasi.

Edukasi juga menjadi penting dalam kegiatan ini. Wismaningsih mengingatkan pengunjung pasar untuk sebisa mungkin tetap di rumah.

Namun jika terpaksa harus keluar rumah seperti ke pasar untuk berbelanja harus menggunakan masker, selain tetap memperhatikan physical distancing, menjaga etika batuk dan bersin serta rajin mencuci tangan selepas beraktivitas.

"Jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, baik masker kain atau medis, sesuai Instruksi Gubernur terbaru tentang penggunaan masker," jelasnya.

Salah seorang pedagang sembako di pasar Karang Jasi, Sri, warga lingkungan Karang Tapen, mengaku sudah mendengar imbauan untuk menggunakan masker. Tetapi ia berharap pembagian masker seperti saat ini harus rutin dilaksanakan.

Menurutnya, para pedagang ini bertemu dengan banyak orang setiap hari sehingga cukup rentan terkena virus Covid-19. Maka pembagian masker gratis dari Pemrov. NTB sangat membantu.

"Saya punya masker kain cuma 2 buah, dengan adanya masker ini dapat diganti-ganti setiap hari," kata Sri.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pengunjung pasar, Nur Nasis, warga Kareng Kateng ini merasa senang dan teredukasi dengan penjelasan tentang bahaya Covid-19. Sehingga kewajiban menggunakan masker ternyata harus dilakukan.

"Pembagian masker dan sosialisasi dari ibu dan bapak aparat pemerintah tadi cukup memberi pengetahuan kepada kami," tutur Nur.

Sementara itu, dari pantuan lapangan di Pasar Pagutan, hampir seluruh pengunjung pasar terlihat sudah menggunakan masker. Begitu pula dengan pedagangnya.

Aliya, salah seorang pedagang dari warga Peresak Timur, mengatakan, penggunaan masker membatu memberikan rasa aman, jika harus beraktivitas di pasar. "Tadi ada himbuan dari aparat, mulai hari ini kita wajib memakai masker," katanya.

Adapun lokasi sosialisasi wajib menggunakan masker antara lain, di pasar Kebon Roek, Pagutan, Pagesangan, Karang Jasi, Mandalika, Rembige, Abian Tubuh, ACC, Cakra, Cemare, Dasan Agung, Karang Lelede, Karang Medayin, Karang Sukun, Panglima, Perumnas, Sayang-sayang, Selagalas, Sindu.

Terminal Mandalika, jalan Sriwijaya, jalan Airlangga, jalan Bung Hatta, seputaran Malomba dan Sangkareang, pintu masuk kawasan Tambolak, Rembige, Gerimak, Simpang empat Dasan Cermen, Meninting, Selagalas dan Sweta.

Kegiatan sosialisasi, pembagian masker gratis dan penerapan wajib menggunakan masker ini dilakukan selama 3  hari, sejak tanggal 11-13 Mei 2020. Setelahnya akan ada sanksi jika terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker. (edy/ jamie@diskominfotikntb/toeb).