Kapal Penumpang Penyeberangan Poto Tano - Kayangan Sumbawa Barat Dilarang Beroperasi pada 24 April hingga 31 Mei 2020

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 25 April 2020 | 13:18 WIB - Redaktur: Elvira - 3K


Taliwang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang sementara seluruh kegiatan operasional kapal penumpang penyeberangan dari pelabuhan Poto Tano ke Kayangan dan sebaliknya. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Kebijakan itu diambil dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, serta pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Larangan operasional kapal penyeberangan ini ditutup khusus bagi penumpang umum," ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Abdul Hamid, saat ditemui di Taliwang, ibu kota KSB, Jumat (24/4/2020) malam.

Aturan ini dikecualikan bagi kapal penyeberangan yang melayani kendaraan dinas operasional anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KSB, kendaraan dinas aparat TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan yang mengangkut barang/logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan mengangkut buruh Migran Indonesia yang sedang pulang kampung ke KSB, dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya yang telah direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan KSB.

"Penyeberangan kendaraan yang dikecualikan ini tidak ada jadwal khusus, malah lebih leluasa karena kendaraan penumpang tidak lagi ada," katanya.

Aturan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 tahun 2020, tanggal 23 April 2020. Surat Gubernur NTB nomor 551/635/dishub/I tanggal 24 April 2020 dan surat edaran Bupati KSB nomor 048/464/UMUM/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang pembatasan akses masuk ke wilayah KSB dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Dijelaskan Hamid, pengecualian juga diberikan kepada penumpang non mudik yang dalam rangka kerja seperti di penyeberangan Kapal Nusa Tenggara I Benete. Mereka menyeberang dianggap penumpang khusus yang bisa ditoleransi sesuai yang dicantumkan dalam salah satu pasal pada Peraturan Menteri tersebut di atas.

"Jadi antara bekerja dan istirahat ini kan satu paket, mereka bekerja dan istirahat dan bekerja lagi, cuma lokasi istirahatnya di seberang," jelasnya.

Izin penyeberangan penumpang non mudik tersebut juga harus melalui rekomendasi pelabuhan sesuai dengan surat edaran Bupati KSB beberapa waktu lalu yang mengizinkan Syahbandar mengeluarkan rekomendasi penyebrangan kepada para pekerjanya.

Larangan yang diatur Pemda KSB tersebut berlaku kepada seluruh angkutan darat, angkutan laut, dan penyeberangan serta transportasi udara.

Larangsn mobilitas tersebut untuk tujuan keluar atau masuk ke KSB, sementara mobilitas transportasi masyarakat antara kecamatan di dalam KSB masih diperbolehkan untuk keperluan yang mendesak, namun sedapat mungkin dikurangi intensitasnya. (MC Suma Barbat/feryal/Vira)