Draft Perbup PSBB Sidoarjo Sudah Diajukan Ke Gubernur Jatim

:


Oleh KAB SIDOARJO, Kamis, 23 April 2020 | 22:57 WIB - Redaktur: Tobari - 653


Sidoarjo, InfoPublik - Rumusan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selanjutnya usulan draft PSBB Sidoarjo akan memasuki tahap akhir dengan dirapatkan kembali sebelum akhirnya diputuskan sesuai peraturan gubernur Jatim.

"Draft perbup PSBB Kabupaten Sidoarjo sekarang masih dibahas di Provinsi Jawa Timur," ujar Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, usai memimpin rapat bersama Forkopimda di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (23/4/2020).

Dan malam ini, Kamis (23/4), gubernur Jatim memanggil tiga kepala daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ketiganya akan menerima Surat Keputusan Gubernur Jatim Penerapan PSBB Surabaya Raya.

Draft yang sudah diajukan pemkab Sidoarjo memuat aturan selama PSBB yang isinya mengacu pada peraturan gubernur Jatim.

Antara lain pembatasan penumpang mobil 50%. Sidoarjo mengajukan seluruh wilayah diterapkan PSBB termasuk zona yang hijau. Alasannya agar zona yang hijau tetap terjaga jangan sampai kemasukan dan terpapar Covid-19.

Sidoarjo juga mengusulkan pemberlakuan jam malam. Dimulai jam 20.00 - 04.00 wib warga tidak diperbolehkan keluar rumah. Kecuali urusan kesehatan, aktivitas pemerintah, Polri dan TNI, pekerja shift malam, dan aktivitas kerja lintas kab/kota.

Penerapan PSBB pada sektor industri; pabrik masih diperbolehkan beroperasi dan pemberlakuan protokol kesehatan lebih diperketat. Setiap warga yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.

Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan sanksi, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Penjual makanan seperti cafe, rumah makan dan warung - warung masih diperbolehkan buka, namun tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi. Penjual hanya boleh melayani bungkus dan pembelian lewat online.

Ini masih tahap pengajuan dan belum diputuskan, nanti setelah menerima surat keputusan peraturan gubernur Jatim maka perbup PSBB Sidoarjo akan masuk tahap akhir.

"Untuk dibahas bersama - sama dengan melibatkan stakeholder, baru kemudian diputuskan," ujar Cak Nur panggilan akrab Wabup Sidoarjo. (Ir/eny/kominfo/toeb).