:
Oleh KAB SIDOARJO, Rabu, 22 April 2020 | 10:17 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 362
Sidoarjo, Infopublik – Disetujuinya PSBB Kabupaten Sidoarjo oleh Menteri Kesehatan RI, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin akan menggelar rapat bersama Forkopimda dan jajarannya untuk membahasnya.
Menurut Nur Ahmad, Pemkab bersama jajarannya akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB dan dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat. Penerapan PSBB di Sidoarjo, apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo?
“Sampai dengan sekarang pemkab Sidoarjo belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, akan kita rapatkan bersama forkopimda”,kata Nur Ahmad saat di rumah dinasnya. Selasa (21/4/2020).
Nur Ahmad mengatakan ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.
“Jadi rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Seperti misalnya menyangkut industri maka akan Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai.”imbuhnya.
Nur Ahmad menambahkan masa PSBB akan berlaku selama 14 hari kedepan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan. “Ya betul PSBB Sidoarjo telah di setujui Kementerian Kesehatan, informasi yang saya terima demikian namun, surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker”, kata Nur Ahmad (eny/kominfo).
terangnya.
Menteri Kesehatan telah menyetujui Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Hal ini, akan segera dirapatkan bersama Forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat tersebut akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB dan dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.