:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 20 April 2020 | 04:06 WIB - Redaktur: Tobari - 564
Sumbawa Barat, InfoPublik - Dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melakukan sidang online kepada 35 perkara.
"Dalam dua Minggu ini, kami sudah sidangkan 35 perkara yang terjadi di KSB," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Nusirwan Sahrul, saat dihubungi melalui telepon seluler, di Taliwang, Minggu (19/4).
Dia menjelaskan, perkara paling mendominasi yang disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi KSB dan Pengadilan Tinggi Sumbawa yaitu kasus Narkotika dan pencurian.
Pasca terjadinya pandemi covid-19, di KSB khususnya kasus pencurian dan narkotika terus meningkat.
Dia juga menuturkan, pada hari Kamis lalu ada 12 perkara yang disidangkan secara online namun tidak langsung ada putusannya karena ada tahapan penuntutan, tahapan pembacaan dakwah, pemeriksaan saksi-saksi setelah itu putusan.
Ke depannya, Kejaksaan Negeri KSB akan tetap melakukan sidang secara online jika situasi dan kondisi masih dalam pandemi Covid-19.
Persidangan sendiri, lanjut Nursiwan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dimana hakim tetap berada di pengadilan, Jaksa berada di Kejaksaan, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Sumbawa.
"Sidang berlangsung lancar, suara dan gambar juga diterima cukup baik, hanya saja kendalanya kadang koneksi internet sesekali tidak stabil," jelasnya.
"Tentunya sidang ini dilakukan demi keamanan serta kesehatan semua di masa pandemi covid-19. Agar dapat mencegah penyebaran covid-19," tuturnya. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/toeb)