:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 17 April 2020 | 07:02 WIB - Redaktur: Tobari - 460
Subulussalam, InfoPublik - Bertempat di Masjid Agung Subulussalam puluhan Ketua Badan Kemakmuran Masjid se-Kota Subulussalam mengikuti sosialisasi Imbauan Bersama Forkopimda, Ulama dan Ormas Islam Kota Subulussalam, Kamis (16/4/2020).
Yaitu tentang Pelaksanaan Salat Jumat, Salat Berjamaah, Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1441 H di Masjid/Mushalla Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kita patut waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Subulusalam,“ ucap Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian mengawali kata sambutan di hadapan para Ketua BKM dan Forkopimda yang hadir.
Kita harus mengutamakan keselamatan masyarakat kita dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19.
Kita bersyukur Kota Subulussalam masih di zona hijau sehingga masih bisa melaksanakan salat berjamaah meskipun ada perbedaan dengan situasi normal.
Keterlibatan BKM dalam memberikan penjelasan dan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan sangat dibutuhkan, pintanya.
Sementara untuk kegiatan ibadah di masa Ramadan dan Idul Fitri kita mengikuti taushiyah MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2020.
Wali Kota pun meminta dukungan semua pihak dan komponen masyarakat untuk bersama-sama dan bertanggungjawab mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Selalu cuci tangan, jaga kebersihan, jangan keluar rumah kecuali hal penting, kalau keluar rumah pakai masker. Kita optimal dalam penanganan Covid-19 di Kota Subulussalam keluar masuk dari luar akan diperiksa di pos perbatasan.
Ketua Baitul Mal Kota Subulussalam Ust. Sabarudin mengingatkan semua komponen masyarakat dan hamba yang beriman adanya wabah Covid-19 untuk tidak panik dan harus berikhtiar.
Stay at home, menjaga social distancing dan physical distancing, jaga kesehatan, jaga kebersihan adalah bagian dari ikhtiar .
Nabi sendiripun melakukan ikhtiar terkait suatu masalah. Menjaga lisan, menetap di rumah, tangisilah dosa-dosa, menjadi ikhtiar dalam menghadapi malepataka. Covid-19 ini tidak hanya bisa berakibat pada sendiri namun juga orang lain.
“Dan di antara ikhtiar yang lain untuk menghadapi wabah adalah menunaikan shodaqoh,” sebutnya.
Segeralah menunaikan shodaqoh karena bisa menolak bala, menunaikan infak, zakat adalah bagian menolak bala. Maka Wapres RI pun menyerukan segera menunaikan zakat.
Untuk zakat fitrah diterima dan langsung disalurkan, untuk mencegah kerumuman agar disalurkan ke mustahik tidak lagi diundang ke masjid atau mushalla.
Sementara untuk zakat harta agar yang diterima oleh amil masjid/mushalla dan diserahkan ke Baitul Mal sebagai Badan Pengelola Harta Resmi Pemerintah di Aceh dan amilnya akan diberikan 10 persen dari setoran zakat harta, ungkapnya.
Dikatakannya juga akibat menurunnya ekonomi ada perubahan nisab awalnya Rp50 juta setahun sudah kena zakat 2,5% sekarang menjadi Rp65 juta per tahun.
"Dan untuk zakat dagang cara menghitungnya adalah dihitung jumlah barang yang tinggal atau tersisa ditambah keuntungan setahun dikurangi hutang dikalikan 2,5%. “ Mari ramaikan zakat bala bisa terhindar, “ tuturnya.
Wakil Ketua Harian I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam Khainuddin, SKM mewakili Gugus menyampaikan secara komprehensif terkait penanganan Covid-19 Kota Subulussalam dan hal-hal yang berkaitan dengan Covid-19.
Memaparkan perkembangan Covid-19 di tingkat dunia, Indonesia dan daerah tetangga. Iapun mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada jangan lengah dan sepele.
"Protokol kesehatan mesti dijalankan, untuk melawan Covid-19 adalah perkuat daya tahan tubuh kita," katanya.
Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf Winarko dalam penyampaiannya pun mengingatkan hal yang serupa untuk menjalankan protokol kesehatan dengan benar dimulai dari diri sendiri.
Untuk pelaksanaan jalannya salat tarawih dan idul Fitri pun semua pihak untuk loyal dan patuh terhadap aturan pemerintah, apabila ada hal-hal yang kurang berkenan terhadap kebijakan pemerintah kita perlu berikaan penjelasan, apabila tidak mempan juga maka aparat keamanan adalah jalan terakhir.
Dalam kesempatan itu, Forkopimda yang dipimpin Dandim mempraktekan shof dalam sholat, dan pada saat yang sama juga diantara Ketua BKM mempertanyakan dampak perubahan bentuk shof sholat di masyarakat.
Dandim dan Ketua Baitul Mal pun menjawab bagi yang keberatan terhadap formasi shof akibat dampak Covid-19 dipersilakan untuk sholat di rumah saja.
Diminta juga kepada Ketua BKM dapat menghadirkan ulama setempat untuk menjelaskan perkara ini akibat wabah Covid-19.
Turut hadir Wakil Wali kota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP, Ketua MPU Kota Subulussalam Drs. Azharudin, Wakapolres Subulusalam, Asisten Pemerintahan Drs. M. Yakub MS, MM, Kasubbag TU Kemenag Kota Subulussalam H. Marwan Z, S. Ag. MM Ketua PC NU Kota Subulussalam Ust. Maksum.
Imbauan Bersama Forkopimda, Ulama dan Ormas Islam Kota Subulussalam sebagai berikut :
Pertama, menindaklanjuti Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial. Keagamaan lainya dalam Kondisi Darurat, tanggal 30 Maret 2020, upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Corona (Covid-19).
Dan hasil rapat forum koordinasi Pimpinan Daerah Kota Subulussalam dengan Ulama dan Ormas Islam Kota Subulussalam pada hari Rabu Tanggal 8 April 2020 berkaitan dengan pelaksanaan salat Jum’at. salat berjama’ah. ibadah Ramadan dan salat Idul Fitri di masjid/mushalla.
Kedua, kondisi penularan covid-l9 di Kota Subulussalam secara keseluruhan masih berada di zona hijau. Dalam kondisi ini masyarakat muslim masih dapat melaksanakan salat Jum’at, salat berjama'ah. ibadah Ramadan dan salat Idul Fitri di masjid/mushalla masing-masing.
Ketiga, untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVlD~19 dalam pelaksanaan salat Jum'at, salat berjama'ah. ibadah Ramadan dan salat Idul Fitri di masjid/mushalla agar mempedomani hal-hal sebagai berikut :
Kepala Kampong dan Pengurus Masjid/Mushalla : Kepala Kampong mendata warganya yang baru datang dari luar daerah dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau tanda-tanda/gejala yang mencurigakan terkait dcngan COVID-l9 serta mencegahnya salat berjamaah di masjid/mushalla sampai waktu karantina selesai/ sehat.
Menggulung karpet/sajadah Masjid/Mushalla. Secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan terutama pada bagian lantai, ruangan dan pintu masuk masjid serta mengepel. Menyediakan sabun dan air cuci tangan di depan pintu Masjid/ Mushalla atau di sekitar tempat wudhu.
Mengatur jarak shaf antara jama’ah sesuai dengan protokol kesehatan. Selama Bulan Ramadhan tidak melaksanakan berbuka puasa bersama di Masjid/Mushalla dan ditempat lain. Tadarrus Al-Qur’an tidak dilaksanakan secara berjama’ah di masjid /mushalla.
Kultum (kuliah tujuh menit) sebelum shalat tarawih dan kuliah shubuh ditiadakan. Sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur'an secara berjamaah ditiadakan.
Menyegerakan pembayaran zakat dan mendistribusikannya. Acara halal bi halal secara berjamaah ditiadakan. Dan, Segala bentuk keramaian yang mengumpulkan banyak orang pada hari lebaran ditiadakan;.
Untuk Jama’ah, pertama, salat berjama’ah dianjurkan dilaksanakan di masjid/mushalla yang terdekat dengan rumah tempat tinggal masing-masing, kedua, setiap jamaah memastikan dirinya bukan dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau tanda-tanda/ gejala yang mencurigakan terkait dengan Covid-19.
Ketiga, bagi jama’ah dalam status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sedang sakit terutama dengan gejala batuk, flu, demam dan sesak nafas serta ibu hamil agar melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Keempat, dalam shalat berjamaah di masjid/mushalla tidak diperkenankan membawa anak balita, kelima, dianjurkan berwudhu’ dari rumah masing-masing sebelum berangkat ke masjid/mushalla, keenam, wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri.
Ketujuh, mencuci tangan memakai sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah, kedelapan, menghindari kerumunan seperti di tempat wudhu di pintu masuk dan teras masjid/mushalla.
Kesembilan, hindari kontak fisik langsung dengan jama’ah lain seperti berjabat tangan dan lain-lain. Kepada para Camat agar meneruskan Surat Edaran ini kepada para Kepala Kampong dan Pengurus masjid/mushalla di wilayah masing-masing. (MC Kota Subulussalam/toeb)