:
Oleh KAB SIDOARJO, Minggu, 12 April 2020 | 06:16 WIB - Redaktur: Tobari - 427
Sidoarjo, InfoPublik – Ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin memastikan, pasien dalam pengawasan (PDP) atas nama Rukhiyati (44) warga desa Watu Tulis kecamatan Prambon yang meninggal dunia beberapa hari yang lalu statusnya negatif Covid-19.
“Hasil tes lab swab dinyatakan negatif Covid-19 dan hari ini sudah keluar hasilnya dan sudah diterima oleh dinas kesehatan kabupaten Sidoarjo," kata Nur Ahmad Syaifuddin pada saat mengunjungi rumah almarhumah di desa Watu Tulis, Prambon, Sabtu (11/4/2020).
Kunjungannya, ini untuk meyakinkan kepada warga desa Watu Tulis bahwa almarhum meninggal bukan karena positif Covid-19, melainkan karena komplikasi diabetes dan menjalar ke paru-paru akut. Almarhumah sempat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 rumah sakit Anwar Medika Balongbendo beberapa hari lalu dan akhirnya meninggal dunia pada status PDP.
Menurut informasi, almarhumah tidak pernah memiliki riwayat kontak dengan pasien covid-19 dan tidak pernah keluar kota. Kesehariannya, almarhumah sebagai ibu rumah tangga dan memang memiliki riwayat penyakit diabetes sudah lama.
Sejumlah perwakilan dari Pemkab Sidoarjo juga ikut mendampingi wakil Bupati, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dr. Syaf Satriawarman, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, M. Ainur Rahman, Camat Prambon, Kapolsek Prambon dan Danramil Prambon.
Wabup Nur Ahmad Syaifuddin minta agar warga tidak perlu lagi khawatir dan panik, karena suami dan anaknya sudah dilakukan rapid test dan hasilnya semuanya negatif Covid-19.
“Saya mohon masyarakat tidak asal percaya pada informasi yang tidak benar yang sudah beredar. Keluarga nanti juga akan menerima surat keterangan hasil tes lab swab dari dinas kesehatan kalau almarhumah dinyatakan negatif Covid-19”, ungkapnya
Mengenai almarhumah dimakamkan dengan prosedur protokol pemakaman Covid-19 karena pasien tersebut meninggal dalam status PDP. Pasien tersebut meninggal sebelum hasil tes lab swab keluar, maka pihak pemkab Sidoarjo melalui dinas kesehatan memakamkan dengan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Semua pasien yang status PDP jika meninggal akan dimakamkan dengan prosedur Covid-19 karena aturannya memang demikian,” ucapnya.
Surat keterangan hasil tes lab akan diterima keluarga korban pada hari senin 13 April 2020. Saat ini masih dilakukan proses pendataan administrasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, ujar dr. Syaf Satriawarman Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. (eny/kominfo/toeb).