:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 26 Maret 2020 | 18:52 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Subulussalam, InfoPublik - Rilis yang diterima jurnalis dari Humas DPRK Subulussalam, Kamis (26/3/2020), menyampaikan bahwa Lembaga Eksekutif bersama Lembaga Legislatif sepakat untuk melakukan pergeseran anggaran.
Hal tersebut dibahas dalam rapat Pimpinan DPRK bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota dan TAPK Kota Subulussalam di Gedung DPRK Subulussalam, Kamis (26/3/2020).
Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang yang memimpin rapat mengatakan bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat dan sinergis antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Maka ini menjadi tanggungjawab kita bersama, kata Fadly.
Wakil Ketua Fajri Munthe menambahkan bahwa pada prinsipnya Lembaga DPRK setuju dengan pergeseran ini.
Namun dalam menjalankan fungsi kami dalam pengawasan, agar Tim TAPK memberikan laporan kepada DPRK tentang apa-apa saja yang digeser dan dirasionalisasikan, kita juga harus patuh terhadap Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri serta Maklumat dari Kapolri dalam upaya penangan Covid-19, katanya.
Dewita Karya selaku
Wakil Ketua DPRK mengatakan agar lembaga DPRK juga harus dilibatkan dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Menurutnya, dalam penanganan Covid-19 lembaga DPRK pun bisa berkontribusi dan berperan aktif dalam gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, karena dewan dapat mensosialisasikannya di dapil masing-masing," kata Dewita.
Eksekutif dan legislatif pun sepakat untuk melakukan pergeseran anggaran sabagai upaya untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19 di Kota Subulussalam, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Angaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang mengapresiasi sikap Pimpinan DPRK dalam penanganan Covid-19, dikatakannya eksekutif bersama Legislatif harus bekerja sama dan menjalin koordinasi yang baik, kita sama-sama dipilih oleh rakyat maka mari kita berikan kerja nyata yang terbaik untuk rakyat, ucap Wali Kota.
Adapun anggaran tersebut akan dibelanjakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan, pengadaan fasilitas disinfektan serta membentuk posko penanganan Virus Corona. (MC Kota Subulussalam/toeb)