:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Rabu, 25 Maret 2020 | 11:05 WIB - Redaktur: Tobari - 721
Subulussalam, InfoPublik - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian telah tandatangani surat terkait penerapan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipili Negara dan Tenaga Kontrak.
Dalam rilisnya yang diterima jurnalis Rabu (25/3/2020) sesuai surat Nomor 800/127 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaa Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Aktivitas Pelayanan Pemerintah Kota Subulussalam tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan pengaturan sebagai berikut :
Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (eselon III) tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja. Kedua, Pejabat Pengawas (Eselon IV), Pejabat Fungsional , PNS, Pelaksana (staf) dan tenaga kontrak melaksanakan tugas di kantor sesuai piket setiap hari kerja yang ditetapkan kepala SKPK sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan Posko Covid-19.
Ketiga, pegawai yang dikecualikan dari pemberlakukan piket yaitu PNS yang berusia diatas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19
Keempat, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit Covid-19 menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari. Kelima, penetapan pembagian jadwal piket melalui surat perintah Kepala SKPK yang diberlakukan mulai hari hari rabu tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Khusus SKPK yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19, agar Kepala SKPK mengatur sisem kerja tersendiri, yakni Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, BPBD, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, SKPK lain yang dibutuhkan.
Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalani piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPK.
PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan café, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi bagi PNS dikenakan pemotongan TC 100% dan Tenaga Kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan.
Pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Satpol PP dan WH dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Subulussalam melalui Kepala BKSDM dan tembusannya kepada Kepala SKPK terkait. (MC MC Kota Subulussalam/toeb)