Deklarasi Sekolah Ramah Anak

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Senin, 2 Maret 2020 | 17:08 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 496


Painan, InfoPublik - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Painan melakukan deklarasi Sekolah Ramah Anak. Deklarasi tersebut dihadiri Bupati Pessel diwakili Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Zulfian Aprianto, Senin (2/3) di sekolah setempat.

Dalam sambutannya, Zulfian Aprianto mengatakan, Sekolah Ramah Anak diharapkan dapat mendorong sekolah untuk pemenuhan dan menghargai hak anak di sekolah tersebut.

Sementara pemenuhan dan perlindungan hak anak itu mulai dari perencanaan, kebijakan pembelajaran dan pembinaan. Lebih lanjut dikatakan, jika sekolah sudah ramah anak niscaya siswa akan betah berada di sekolah meskipun dalam rentang waktu yang lama.

"Ya, pemenuhan dan perlindungan hak anak mulai perencanaan, kebijakan pembelajaran dan pembinaan. Kemudian jika sekolah sudah ramah anak niscaya siswa akan betah berada di sekolah meskipun dalam rentang waktu yang lama," katanya.

Selanjutnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam memenuhi hak-hak anak.

"Upaya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan Pesisir Selatan sebagai kabupaten ramah anak pada 2020," katanya.

Ia menyebutkan, pemenuhan hak anak merupakan tugas bersama baik oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah, dan dalam melaksanakannya masing-masing sektor mesti bersinergi.

"Khusus di pemerintah kabupaten pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan perangkat daerah lainnya," katanya.

Masing-masing perangkat daerah, sebutnya, memiliki porsi masing-masing dalam mewujudkan hak anak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Hak anak mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, dan lainnya. Jika dikaji secara menyeluruh masing-masing perangkat daerah memiliki peran dalam mewujudkannya," jelasnya.

Ia menyebutkan, agar pemenuhan hak anak terlaksana secara menyeluruh maka khusus sekolah, masing-masing mesti menyiapkan satu guru konseling.

"Dengan adanya satu guru konseling di setiap sekolah diharapkan mampu meminimalkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi masing-masing pelajar," ucapnya.