:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Jumat, 28 Februari 2020 | 20:14 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 322
Painan, InfoPublik - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, mengelar rapat persiapan Data Indikator Sektor Utama tahun 2020 dengan Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kab/Kota dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Kota se-Sumatera Barat. Rapat dilakukan dalam rangka percepatan data perencanaan pembangunan daerah dan pemenuhan data Indikator Utama, Pemerintah Daerah Prov Sumbar dengan Pemko dan Pemkab.
“Saya berharap dengan rapat ini, bersama-sama kita menguatkan peran dan fungsi penyelenggara sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah,“ ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumbar melalui Kepala Sub Bidang Data Teddy Rahdianto saat membuka rapat persiapan Data Indikator Sektor Utama tahun 2020 di Lantai 1 Bappeda Prov. Sumbar, Padang, Kamis (27/02).
Teddy tak menampik, selain penguatan peran dan fungsi penyelenggara masih ada faktor lain di luar itu yang akan dan sangat mempengaruhi tingkat pencapaian kinerja. Sebut saja faktor itu adalah mengenai koordinasi antar daerah prov dengan kab/kota.
“Koordinasi antar daerah perlu ditingkatkan, dikatakan demikian karena sebanyak 134 elemen data indikator kinerja urusan yang harus dimiliki Bappeda Prov bersumber dari elemen data indikator kinerja urusan dari kab/ kota,” sebutnya.
Ditegaskannya, sehubungan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 046/303/Bangda tanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia perihal percepatan data tersebut, harus dikelola dan diisi secara online kedalam menu data perencanaan pembangunan daerah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Bappeda Kab/Kota harus mengisi Data Perencanaan Pembangunan Daerah dan Indikator Sektoral Utama pada aplikasi SIPD kab/kota bersama Walidata dan Produsen Data daerah setempat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi, S. Kom, ME pada kesempatan yang sama mengatakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Pengelolaannya dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik, harus memenuhi prinsip satu data Indonesia. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan substansi penataan kewenangan pemenuhan prinsip satu data Indonesia tentunya perlu dikemas secara komprehensif agar menjadi perhatian semua pihak mengenai pentingnya mewujudkan sistem tatanan Satu Data Indonesia digital dari daerah sampai ke pusat,” tutur kepala Dinas asal Lengayang itu.
Junaidi menambahkan perlu artikulasi lebih lanjut terhadap substansi tersebut terutama penyematan standar, metadata, interobilitas dan kode referensi pada data yang dihasilkan Produsen Data oleh Pemerintah Pusat.
“Produsen data harus memiliki konsentrasi dalam melakukan pengkajian terhadap data yang dihasilkan,“ tambahnya.
Ia juga berharap wali data dan produsen data sebagai alat penyelenggara satu data Indonesia perlu memperkuat diri dan terlibat aktif menyiapkan data-data yang dibutuhkan.
“Kita semua harus turut andil dalam penguatan data perencanaan ke depan,” harapnya.