:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 24 Februari 2020 | 18:18 WIB - Redaktur: Tobari - 375
Subulussalam, InfoPublik - Para Kepala Kampong se-Kota Subulussalam mengikuti kegiatan sosialisasi Dana Desa, Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong dalam Wilayah Pemerintahan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020, bertempat di Gedung LPSE Setdako Subulussalam, senin ((24/2/2020).
Mengawali kata sambutannya Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian mengingatkan kepada semua Kepala kampong agar mempergunakan dana desa untuk meningkatkan layanan publik.
Serta, meningkatkan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di desa, katanya.
Digelarnya sosialisasi dan alokasi dana desa adalah untuk meningkatkan kemampuan manajerial, kinerja, disiplin, serta profesionalitas di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dikatakannya dengan adanya sejumlah dana yang tediri dari alokasi dana desa, dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dalam wilayah Pemerintah Kota Subulussalam, hendaknya menjadi pemicu bagi aparatur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Penggunaan dana desa ini harus dipergunakan sesuai dengan program yang ada di desa sesuai prioritas pembangunan, pembangunan pemberdayaan masyarakat desa.
“ Dana desa harus harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa, juga oleh dinas atau instansi terkait, “ pintanya.
Semua bantuan keuangan desa sudah disertai dengan petunjuk pelaksanaan, termasuk bagaimana ketentuan tentang laporan pertanggungjawaban secara teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Apabila dana desa tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan akan menjadi jebakan bagi Kepala Desa apabila tergiur untuk memanfaatkannya secara tidak sesuai menurut alokasinya, saat ini bukan hanya masyarakat dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengawasan.
"BPK , BPKP, KPK, Kejaksaan serta Polri ikut mengawasi langsung, “ lakukanlah pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan, ungkapnya.
Wali kota pun memohon kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung agar menjadi fasilitator atau pendamping masyarakat yang bertanggungjawab begitu juga kepada SKPK terkait lainnya, agar memberikan informasi dan data-data tentang apa yang perlu dilakukan oleh desa.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Subulussalam Rudi Bintang S. Si mewakil Kepala Dinas dalam laporannya menyebutkan bahwa diberikannya anggaran pembangunan desa adalah dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa.
Dan peningkatan pembangunan yang berkualitas di 82 (Delapan Puluh Dua) Desa dalam wilayah Kota Subulussalam, katanya.
Untuk tahun 2020, pagu dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp71.308.708.000 dan pagu alokasi dana desa yang bersumber dari APBK sebesar Rp37.795.091.574 serta pagu dana bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah Rp1.070.726.890.
Dikatakannya bahwa kegiatan dalam acara ini meliputi penyerahan pagu indikatif desa tahun anggaran 2020, sosialisasi kebijakan keuangan desa tahun anggaran 2020, dan sosialisasi Peraturan Wali kota Subulussalam tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Serta, Prioritas Penggunaan Dana Desa T.A. 2020, Pedoman Penyusunan APBDes T.A. 2020, serta Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa.
Adapun dasar penyelenggaraan Sosialisasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Juga Peraturan Wali kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam, Peraturan Wali kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T. A. 2020,
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Kampong dalam Pemerintahan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020.
Sementara tujuannya digelar acara ini untuk mendampingi penyelenggaraan pemerintahan desa, mendampingi terhadap prioritas manfaat dan hasil penggunaan dana desa, meningkatan pembangunan yang berkualitas.
Dan, meningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui pemberdayaan masyarakat desa, memberdayaan usaha ekonomi masyarakat desa.
Rudipun menambahkan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Juga harus memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik, tegasnya.
Turut hadir, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, Ketua Pengadilan Negeri Singkil H.Hamzah Sulaiman, SH, Kasdim 0118/Subulussalam Mayor Inf Ramdhan SIP, Kasubag Pembinaan Kejari Subulussalam Yusril Ardi, SH, M.CIO, Asisten Pemerintahan Drs. M. Yakub, Para Kepala SKPK dan Para Camat dan Mukim. (MC Kota Subulussalam/toeb)