Terobosan Baru Walikota Akan Berkantor Di Kecamatan

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 13 Februari 2020 | 20:24 WIB - Redaktur: Tobari - 434


Subulussalam, InfoPublik - Walikota Subulussalam akan berkantor di Kecamatan, kata Asisten Pemerintahan Setdako Subulussalam Drs. M. Yakub, MM.

Hal itu diusampaikannya dalam mengawali laporannya pada rapat koordinasi yang diikuti oleh para Camat, Mukim dan Keuchik se- Kota Subulussalam, bertempat di Aula Serbaguna Pendopo Walikota Subulussalam, kamis ( 13/2/2020).

Dikatakan Asisten bahwa kegiatan rapat koordinasi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintahan dan sinergitas semua unsur penyelenggara dari tingkat desa hingga kota.

Dan dalam kesempatan ini juga panitia akan menyampaikan hasil kerja tim terkait usulan pemekaran kampong dan kecamatan serta rencana Wali kota dan Wakil Wali kota berkantor di kecamatan.

Disamping itu juga dalam rapat koordinasi berharap semua pihak untuk bisa menyampaikan hal-hal atau permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya untuk diketahui dan dicari solusinya, kata Drs. M. Yakub.

Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa momentum yang penting ini agar bisa dimanfaatkan oleh para Keuchik , Mukim dan Camat untuk bisa menyampaikan permasalahan yang ada di wilayah kerjanya kepada kami.

Perlu diketahui bahwa terkait pemekaran atau pembentukan kampong terbit aturan baru sehingga kita patut untuk mengetahuinya.

Segala yang kurang terkait persyaratan pemekaran diminta panitia untuk melengkapinya tentu kita bersama-sama akan mendengarkan hasil kerja tim terkait usulam pemekaran kampong dan kecamatan, sebutnya.

Wali kota berpesan kepada para Keuchik agar mempergunakan anggaran desa sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga tidak ada persoalan hukum dikemudian hari.

Dalam paparannya Kasubbag Pemerintahan Desa Abdurrazak mewakili Kabag Pemerintahan menyebutkan bahwa pembentukan kecamatan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Disebutkan bahwa pembentukan kecamatan dibutuhkan persyaratan dasar dan persyaratan teknis. Untuk persyaratan dasar meliputi: a. jumlah penduduk minimal; b. luas wilayah minimal; c. usia minimal Kecamatan; dan d. jumlah minimal desa/Kelurahan yang menjadi cakupan.

Sementara untuk persyaratan teknis meliputi: a. kemampuan keuangan daerah; b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan c. persyaratan teknis lainnya.

Dari hasil evalusi timnya, Abdurrazak menyebutkan usulan pembentukan kecamatan ada tiga yakni Kecamatan Tualang, Kecamatan Batu-Batu dan Kecamatan Kombih, ketiganya tidak memenuhi persyaratan, sebutnya.

Untuk pembentukan kampong dasarnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan atau pemekaran desa juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ada empat usulan pembentukan yakni Kampong Subulussalam Beringin, Subulussalam Tengah, Subulussalam Barat Daya dan Suka Makmur Barat.

Dari hasil evaluasi tim hanya Kampong Subulussalam Beringin yang memenuhi persyaratan dan tambahannya agar dilengkapi data kependudukan pengesahan dari Disukcapil.

Dalam sesi diskusi dan penyampaian oleh peserta yang hadir, ada beberapa Keuchik menyampaikan diantara isi penyampaiannya antara lain  pertama, mereka memohon kepada Pemerintah Kota agar mencairkan dana desa yang kurang dibayar pada tahun anggaran 2019.

Kedua, memohon kepada Pemerintah agar bisa memberikan bantuan hukum kepada para Keuchik.

Ketiga, memohon agar program bantuan perumahan bisa diberikan ke kampongnya dan keempat agar Peraturan Walikota tentang Jumlah Pagu Dana Desa Tahun 2020 serta Peraturan Walikota tentang Pembayaran Kurang Dana Desa Tahun 2019 segera direalisasikan.

Serta sejalan dengan itu juga Siskeudes sudah bisa diberikan ke Desa menurutnya kalaupun kedua peraturan sudah tercapai namun Siskeudes belum diberikan akan menjadi hambatan juga.

Menanggapi penyampaian para Keuchik Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP mengingatkan para Keuchik agar menjalankan roda pemerintahan sesuai prosedur dan aturan saja, dengan itu persoalan hukum tidak akan terjadi.

Semua kita mengharapkan sejahtera, namun apalah daya keuangan kita yang terbatas tidaklah mungkin bisa memberikan kepuasan.

Maka kita sebagai Keuchik harus bisa menjadi obat penawar dahaga, memberikan kesejukan kepada masyarakat bukan malah menjadi provokator atau membuat masalah di desanya, pinta Salmaza.

Terkait bantuan hukum atas ketakutan para Keuchik, Inspektur Kota Subulussalam Syarifudin, MM mengingatkan para Keuchik untuk bekerja sesuai aturan.

Aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan hukumnya terhadap dana desa haruslah diawali dari hasil audit inspektorat.

Inspektorat akan mengkaji terlebih dahulu apakah dilakukan sanksi administratif atau sanksi hukum yang akan ditindaklanjuti laporannya kepada aparat penegak hukum.

Mengenai Peraturan Walikota tentang Pagu Dana Desa tahun 2020 dan Pembayaran Kurang Dana Desa tahun 2019 menurut Kabag Hukum Supardi, SH Peraturan Walikota tersebut telah mendapat persetujuan dari bagian hukum provinsi dalam waktu akan diberikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Abdul Saman Sinaga, SH mengingatkan para Keuchik bahwa dana desa tahun 2020 akan ditransfer langsung ke rekening desa tidak lagi melalui Keuangan Daerah.

Maka Desa harus menyiapkan segala halnya agar pelaksanaan penarikan keuangan berjalan lancar dan pembangunan di desa bisa dirasakan masyarakat, pintanya.

Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam akan berkantor di Kecamatan, Asisten Pemerintahan menyebutkan bahwa sekedul kerja di Kantor Kecamatan Walikota/atau Wakil Walikota akan memulai aktivitasnya dengan apel pagi di Kantor Camat.

Selanjutnya dilakukan audensi dengan para Keuchik atau unsur lainnya untuk mendengarkan laporan kerjanya sesuai format yang telah disiapkan.

Dalam kesempatan itu juga Walikota/atau Wakil Walikota akan menerima laporan pengaduan langsung atau apapun bentuknya dari masyarakat.

Dilanjutkan dengan tinjauan ke lapangan dalam wilayah kecamatan tersebut, akan mendapat giliran dikunjungi Walikota /atau Wakil Walikota.

Kampong yang dikunjungi haruslah menyiapkan laporannya sesuai format yang disiapkan. Maka semua kecamatan dan kampong agar memanfaatkan momentum ini, sebut Asisten.

Dalam penyampaian penutup, Walikota Subulussalam H. Affan Alfian mengingatkan kepada Keuchik agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan serta melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam musyawarah jangan main sendiri.

Terkait pergantian kaur atau perangkat di desa, Keuchik harus konsultasi ke pihak kecamatan dan selanjutnya kepada pihak kota, dikonsultasikan secara berjenjang jangan main sendiri yang pada akhirnya menimbulkan masalah didesa.

Ia juga mengingatkan Keuchik jangan memperkaya diri sendiri karena dana desa punya masyarakat, kalau ada masalah di desa sampaikan ke kita, penanganan dana desa akan diaudit oleh Inspektorat dan lembaga lainnya, (MC Subulussalam/toeb)