:
Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Rabu, 5 Februari 2020 | 10:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 788
Pasaman Barat, InfoPublik - Kabupaten Pasaman Barat meraih juara 1 Tranparansi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 yang diwakili oleh Nagari Kinali. Tahun 2018 lalu, Pasbar memperoleh peringkat 2 yang diwakili oleh Nagari Koto Baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Etris Dsem mengatakan, menjadi terbaik tingkat Provinsi Sumbar tentu menjadi cambuk untuk terus memperbaiki diri di tahun mendatang.
"Alhamdulillah, kita mendapatkan juara 1 yang diwakili oleh Nagari Kinali. Kita dinilai pada Rabu 20 November 2019," papar Etris Dsem.
Ia menambahkan, Nagari Kinali memperoleh Alokasi Dana Desa tertinggi di Indonesia pada 2019 sebesar Rp4.381.700.000. Menurut data Kementerian Keuangan, Nagari Kinali merupakan Alokasi Dana Desa tertinggi di Indonesia.
"Pada Tahun 2019 Pasaman Barat memperoleh Rp.47.238.491.000. Dari Alokasi Dana tersebut, Nagari Kinali merupakan nagari yang mendapat Alokasi tertinggi termasuk Dana Alokasi Nagari," jelasnya, belum lama ini.
Menurutnya, berdasarkan total, Nagari Kinali mengelola dana sebesar Rp14, 4 miliar lebih yang terdiri dari dana desa dan dana nagari. Luas wilayah Nagari Kinali mencapai 387,60 KM persegi dan jumlah penduduk sebesar 16.096 kepala keluarga atau 72.167 jiwa.
Ia juga menambahkan Nagari Kinali merupakan nagari yang tertib dalam pengelolaan keuangan. Hal itu tampak berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2018, Nagari Kinali merupakan salah satu nagari yang diberikan penghargaan sebagai nagari terbaik atas tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern Pemerintah tahun pengawasan 2005 sampai dengan 2017 dengan predikat tuntas.
"Nagari Kinali juga sudah sangat transparan dalam pengelolaan keuangannya yang ditandai dengan pemasangan baliho dan website yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa," ujarnya.
Selain itu, Ia menyebutkan dengan adanya website tersebut dapat menghindari pejabat publik dari berbagai upaya penyimpangan dalam pegelolaan dana desa. "Keterbukaan atau transparansi bukanlah suatu ancaman bagi nagari akan tetapi justru menjadi pemicu bagi tata kelola pemerintahan nagari yang baik," sebutnya.
"Transparansi pengelolaan dana desa wajib dilakukan guna memastikan setiap nagari dapat memenuhi prinsip akuntabilitas secara lebih spesifik menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," katanya.
Tim penilai dari DPMD Provinsi Sumbar, PWI Sumbar, dan dari pamong senior. Yang dinilai mulai dari perencanaan, partisipasi masyarakat, dan informasi nagari tentang pembangunan kepada masyarakat.