Wabup Buka Diskusi Publik Penanganan Pertambangan Ilegal

:


Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Minggu, 2 Februari 2020 | 10:19 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 314


Parigi Moutong, Infopublik - Badan Intelejen Negara Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Persatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Parigi Moutong menggelar diskusi publik penanganan pertambangan ilegal di Kebupaten Parigi Moutong bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (30/1/2020).

Diskusi Publik yang berlangsung sehari dibuka oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, dan dihadiri Badan Intelejen Provinsi Sulawesi Tengah, kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Povinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala OPD Parigi Moutong, Perwira Penghubung 1306 Donggala,  Kapolres Parigi Moutong dan Camat se-Kabupaten Parigi Moutong.

Dikatakan Wabub, butuh peran seluruh elemen dalam rangka penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong yang banyak pertambangannya dikelolah masyarakat baik yang sudah maupun belum memiliki izin.

"Sehingga saya mengecek satu persatu camat yang hadir dalam diskusi ini karena ujung tombak dari semua itu adalah para camat karena lokasi tambang ada di wilayah kecamatan yang mengawasi adanya praktek pertambangan oleh masyarakat".jelas Badrun

Dalam menyikapi kegiatan tersebut Wabup memberikan apresiasi kepada Badan Intelejen Negara Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Persatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Parigi Moutong yang telah menyelenggarakan diskusi publik ini.

"Hari ini saya harapkan ada kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten dan para camat dengan badan intelejen juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Povinsi Sulawesi Tengah dalam meminimalisir pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat".tegasnya

Selain itu Kata wabup, usaha penambangan yang dimulai dari eksplorasi membuat lingkungan akan sangat rentan tercemar lantaran penggunaan sianida atau merkuri yang digunakan para petambang emas, belum lagi aspek keselamatan yang juga kerap diabaikan oleh para penambang dalam aktivitas pertambangan ilegal. (MC Parigi Moutong/Humas Pemda Parimo/NR/TR)