:
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Kamis, 23 Januari 2020 | 11:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 658
Parigi Moutong, Info Publik - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah melayangkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal Permintaan Data Indeks Inovasi Daerah (IID) sebagai salah satu persyaratan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong H Ardi SPd MM, surat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah, dan surat Edaran Kemendagri nomor 061/13218/SJ tanggal 27 November 2019 tentang percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah melalui Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Keputusan Mendagri nomor 002.6-115 tanggal 20 November 2019 tentang Penyusunan Hasil Pengukuran Indeks Inovasi Daerah pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri tahun Anggaran 2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong H Ardi SPd MM.
Sekda Ardi mengharapkan agar optimalnya pengimputan IID, maka OPD yang telah berinovasi dibidang tata kelola Pemerintahan, Pelayanan Dasar/Pelayanan Publik, Inovasi Peningkatan Nilai Produk agar OPD menyampaikan data Inovasinya ke Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong.“Diharapkan OPD menyampaikan Data Inovasinya paling lambat 31 Januari 2020."ujarnya, Rabu (22/1/2020)
Adapun Indikator Inovasi yang dibutuhkan berupa Regulasi Inovasi Daerah yaitu Regulasi kebijakan yang ditetapkan untuk mendukung Inovasi Daerah. Indikator berikutnya adalah ketersediaan SDM terhadap Inovasi Daerah atau jumlah SDM yang melaksanakan Inovasi Daerah, selanjutnya Indikator Inovasi Dukungan Anggaran yaitu Anggaran untuk Inovasi Daerah dituangkan dalam APBD.
Indikator Inovasi lainnya adalah Penggunaan Informasi Teknologi (IT), Sosialisasi Kebijakan, Bimtek Inovasi, Program dan kegiatan di Renstra OPD, Reflikasi yaitu Inovasi Daerah yang telah berhasil di Reflikasi ke daerah lain, Kualitas Inovasi Daerah, Pengelola Inovasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan, Ketersediaan Inovasi Layanan, Penyelesaian Layanan Pengaduan, tingkat partisipasi Stakeholder, Kemudahan Informasi Layanan, Kemudahan proses Inovasi yang dihasilkan, Online sistem, kecepatan Inovasi, Kemanfaatan tingkat kepuasan penggunaan Inovasi daerah.
Inovasi Inovasi yang dimaksudkan adalah Inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan masyarakat Parigi Moutong pada khususnya. (MC Parigi MOutong/Rislan/ARD).