:
Oleh MC KAB KARANGANYAR, Kamis, 16 Januari 2020 | 10:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 427
Karanganyar, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menjalin kerja sama dengan PT Pos Karanganyar untuk melayani pembayaran denda tilang kendaraan bermotor dan pengiriman alat bukti.Apabila sebelumnya masyarakat antre di Kantor Kejari Karanganyar untuk membayar atau mengambil alat bukti, saat ini pembayaran bisa dilakukan di Kantor Pos Karanganyar pusat, setiap kecamatan atau loket-loket yang sudah disediakan. Setelah itu, alat bukti bisa dikirim ke rumah melalui kurir
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Mujiarto mengatakan, kerja sama tersebut sejatinya sudah dilakukan pada Mei 2019 lalu. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui sehingga mereka masih anter di Kantor Kejari. "Program ini secara nasional. Misalnya jika ada orang dari Kalimantan atau Papua kena tilang di wilayah Karanganyar bisa membayar di lokasi tinggal dan barang bukti dikirim ke rumah," paparya (15/1/2020).
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang hendak membayar ke Kantor Pos Karanganyar cukup membawa surat sidang dan foto copy KTP. Masyarakat, lanjut dia, juga bisa memilih mau mengambil alat bukti di Kejari atau dikirim ke rumah.
"Tarifnya menyesuaikan. Mengenai biaya, untuk wilayah Karanganyar Kota, biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu dan biaya kirim Rp 7 ribu. Sedangkan di wilayah Karanganyar pinggiran dikenai biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu dan biaya kirim sebesar Rp 12 ribu,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk pengiriman di luar wilayah Kabupaten Karanganyar, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku di kantor pos. Pihak Kantor Pos juga menjamin asuransi maksimal sebesar Rp 6 juta. Ia juga menjamin, jika menggunakan jasa kantor pos, pengiriman barang bukti hanya butuh waktu sembilan jam untuk wilayah Karanganyar. Jika lewat dari sembilan jam barang bukti belum sampai di tangan, maka biaya pengiriman bakal digratiskan.
Kepala Regional Wilayah VI Jateng DIY PT POS Indonesia, Dwi Indramani menyampaikan, sudah ada lima wilayah di Jateng yang menerapkan program tersebut. Untuk seluruh Jateng, pihaknya memiliki 659 cabang. "Kita sedang pembicaraan dengan Kejati, apabila setuju nanti bisa diterapkan di seluruh wilayah Jateng," tuturnya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono berharap inovasi pelayanan ini bisa diwartakan kepada masyarakat melaui camat, kades, kadus hingga RW dan RT. Mengingat ini langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan. Kapala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto menambahkan, inovasi pelayanan ini terus berlanjut dan bisa diimplementasikan di seluruh kejaksaan yang ada di Jateng. (mckaranganyar/Hery Setiawan/Eyv)