:
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 8 Januari 2020 | 08:18 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 333
Kuala Kapuas, infopublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir yang berada di wilayah Jalan Melati dan Jalan Mawar Kota Kuala Kapuas Tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Pertamanan, serta Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Senin (6/1/2020).
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melayangkan langsung Surat dengan Nomor 331.1/07/POL PP-PK/I/2020 Tanggal 6 Januari 2020 Tentang Pengosongan bahu jalan atau trotoar di jalan Mawar dan Jalan Melati yang disampaikan langsung oleh anggota Satpol PP dan Damkar kepada pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir untuk mentaaati himbauan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupate Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, sosialisasi itu melalui surat resmi yang disampaikan langsung kepada pemilik toko, pedagang pangkalan ojek dan pengelola parkir yang berada di jalan melati dan jalan mawar karena lokasi tersebut merupakan potensi lokasi rawan pelanggaran Perda.
"Kami ingin, sosialisasi yang kami lakukan ini dapat diindahkan oleh masyarakat terutama para pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir agar tercipta kota Kapuas yang tertib dan tidak semerawut". ungkapnya. (Polpp/Hmskmf)