Sebagai Bahan Bukti, Arsip Merupakan Nilai Penting

:


Oleh MC KAB LABUHANBATU, Rabu, 27 November 2019 | 15:23 WIB - Redaktur: Nurlaili - 630


Labuhanbatu, Infopublik - Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Demikian disampaikan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ir. Leo Sunarta Marpaung, M.MA,  saat membuka kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di Platinum Hotel Rantauprapat, Rabu (27/11/2019).

Leo Sunarta juga menjelaskan, arsip mempunyai nilai dan arti penting karena merupakan bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan.  Sehingga dalam rangka usaha penyelamatan bahan bukti pertanggungjawaban nasional serta peningkatan daya guna dan tepat guna administrasi aparatur negara telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan undang-undang No.23 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Seirama dengan dinamika kehidupan, ruang lingkup kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan meningkat terus. Sebagai akibatnya, volume arsip berkembang dengan cepat sehingga menimbulkan berbagai masalah berkenaan dengan penyediaan anggaran, tenaga, ruangan dan perlengkapan serta pengelolaannya.

Leo juga menjelaskan, Fungsi Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah sebagai pedoman penyusutan arsip dan pedoman penyelamatan arsip. Pada dasarnya kegiatan penyelamatan arsip meliputi JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya yaitu, jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan).

"Dalam kegiatan sosialisasi ini akan memberikan pengetahuan kepada peserta apa yang dilakukan dan bagaimana langkah selanjutnya sebelum melakukan penyusutan arsip, dimana penyusutan arsip adalah pengurangan arsip yang meliputi kegiatan, Pemindahan arsip in-aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan," ungkap Leo.

Susilawati Ginting, ST selaku Ketua Panitia pelaksana kegiatan sosialisasi ini, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi Jadwal retensi Arsip Keuangan ini adalah sebagai pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip keuangan berdasarkan nilai kegunaan.

Sosialisasi diikuti sebanyak 70 orang  peserta dari  para aparatur pemerintah di bidang keuangan baik di OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.  Nara sumber yang hadir dari pejabat ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Jakarta Hj. Majuni Susi, S.Sos dan Provinsi Sumatera Utara Dra. Menterina Dustiana Siregar, MM. (MC Labuhanbatu)