:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Sabtu, 23 November 2019 | 14:14 WIB - Redaktur: Juli - 340
Subulussalam, InfoPublik - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Imam Santoso telah membentuk Tim Pengawasan orang Asing di Kota Subulussalam tertanggal 14 November 2019. Rapat Timpora Kota Subulussalam digelar di ruang Simeulu Hermes One Hotel Subulussalam, Jumat (22/11/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Imam Santoso menyebutkan, telah membentuk tim pengawasan orang asing dari tingkat kota hingga kecamatan.
Pembentukan Timpora didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang TIM Pengawasan Orang Asing, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-24.PR.09.03 Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Tahun 2018.
"Kecamatan adalah ujung tombak untuk mengetahui keberadaan orang asing di wilayah masing-masing. Mereka perlu diawasi apa kegiatan yang mereka lakukan di wilayah kita," ujarnya.
Dijelaskan bahwa, sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki masing-masing instansi untuk menjalankan fungsinya. Imigrasi sebagai fasilitator memberikan wadah untuk stakeholder dari unsur TNI, Polri, Pemda dan unsur lain yang dilibatkan dalam timpora.
Tugas timpora pertama, memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi yang menyangkut pengawasan orang asing. Kedua, melakukan dan mengadakan tukar menukar informasi/data dengan instansi yang terkait. Menampung permasalahan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh dan mencari upaya pemecahan masalahnya.
Ketiga, melakukan tugas pemantauan dan atau pelaksanaan operasional pengawasan orang asing (operasi gabungan) secara khusus atau insidensial. Keempat, memberikan dukungan/support antara lain berupa data/informasi /saran kepada anggota Tim yang menjalankan kegiatan Tindak Pidana yang terkait dengan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, memberikan laporan pelaksanaan tugas Tim Pengawasan Orang Asing. Keenam, kolaborasi, koordinasi antara stakeholder berperan dalam mengawasi orang asing.
Dia mengatakan, negara ini sangat luas dan memiliki kekayaan yang luar biasa, dan patut diamankan. "Kita tidak menolak orang asing asalkan mereka menguntungkan dan memberi manfaat untuk Indonesia. Apabila membahayakan dan melakukan pelanggaran terkait ideologi politik ekonomi sosial budaya pertahanan keamanan kita tindak tegas," katanya.
Susunan pengurus Timpora Kota Subulussalam selaku Ketua Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI meulaboh, Wakil Ketua Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam, Sekretaris Merangkap Anggota Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Anggota Kodim 0118/Subulussalam, Polres aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, BIN Subulussalam, BAIS Subulussalam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, BKSDA Kota Subulussalam.
Turut hadir, Pasi Intel Kodim 0118/Subulussalam Kapten Inf. Tomy , Kasi Intel Kejari Subulussalam Irfan Hasyri, SH. Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi. Danramil Sultan Daulat Kapten Inf Samsul Bahri, unsur Kesbangpol, BIN, BAIS dan perwakilan BKSDA.