:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 21 Oktober 2019 | 13:14 WIB - Redaktur: Juli - 517
Penanggalan, InfoPublik - Mahkamah Syari’yah Kota Subulussalam, Aceh mencanangkan program zona integritas bebas KKN yang digelar di aula sidang Mahkamah, Senin (21/10/2019).
"Ada tiga indikator utama dalam reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah agar terciptanya pemerintahan yang baik, pertama peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, kedua pemerintah yang bersih dan bebas KKN, ketiga peningkatan pelayanan publik," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Aman.
Menurut dia, untuk pencapaian indikator utama tersebut perlu dilakukan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas.
Disampaikan bahwa, zona integritas di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam adalah bagian dari program kerja 2019, yang merupakan implementasi dan pelaksanaan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2014.
Hal ini menurut dia, perlu dilakukan mulai dari pimpinan, hakim dan seluruh pegawai, untuk berkomitmen menjadikan lembaga ini bebas dari praktik KKN dan bertekad memberikan pelayanan prima kepada semua pihak pencari keadilan.
"Tujuan pembangunan zona integritas yakni Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," pungkas dia.
Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga penegak hukum khusus yang berada di Aceh dan berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2004.
“Seseorang yang memiliki integritas apabila tindakannya sesuai nilai, keyakinan dan prinsip yang dipegangnya. Pelaksanaan zona integritas ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan, membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah kerja berat, karena itu semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan harus mempunyai komitmen yang kuat, punya mindset, pola pikir dan budaya kerja yang sama sehingga keberhasilan zona integritas ini dapat dicapai.
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh menjadi sangat luas sebagaimana diatur dalam pasal 128 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang meliputi hukum keluarga, hukum perdata dan hukum pidana.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pidana (Hukum Jinayat) secara tegas telah mengalihkan sebagian perkara tindak pidana dari Pengadilan Negeri menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah yang meliputi perkara miras, judi, khalwat, ikhtilat, pelecehan seksual, zina dan lain sebagainya, tutur Ketua Mahkamah Syar’iyah.
Ditambahkannya, meskipun usia Mahkmah Syariyah Kota Subulussalam belum genap satu tahun kehadirannya di daerah ini dari hasil penilaian Mahkmah Agung RI terhadap penyelesaian perkara telah mengukir prestasi yang cukup gemilang dengan diraihnya sebanyak 14 kali peringkat I se-Indonesia untuk kategori V, tuturnya.
Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian menyebutkan, dengan berdiri dan beroperasinya Mahkamah Syariah di Kota Subulussalam dapat memberikan nilai plus bagi masyarakat Kota Subulussalam, karena selain telah memperpendek jarak tempuh, penghematan energi dan biaya masyarakat dalam memperoleh layanan di bidang hukum yang dahulu harus ke Mahkamah Syariah di Kabupaten Aceh Singkil.
Mahkamah Syar'iyah di Aceh adalah nomenklatur Khusus terhadap Pengadilan Agama di Indonesia serta berada di bawah Mahkamah Agung RI yang terdiri dari 4 Badan Peradilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta Pengadilan Militer.
Dikatakan, Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding Pengadilan Agama di Indonesia.
Disebutkan bahwa, zona integritas yang dibangun meliputi Wilayah bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk menghilangkan semua unsur-unsur yang meruntuhkan wibawa penegakan hukum dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di Kota Subulussalam.
"Pencanangan zona intgeritas Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam merupakan hal istimewa yang harus diapresiasi dan wajib didukung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung," tutur dia.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan Zona Integritas oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan didukung juga penandatangannya oleh unsur Forkopimda. Ditutup pengguntingan pita tanda disahkannya program zona intergitas bebas KKN oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian.
Turut hadir antara lain Ketua DPRK Sementara Ade Fadly Pranata Bintang, S. Ked, Ketua TP PKK Kota Subulussalam Hj. Mariyani Harahap, Ketua MPU Drs. H. Azharudin, Kasdim 0118/Subulussalam Mayor Inf. Muchamad Ramadan, SIP, Wakapolres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar, SIK, mewakil Kejaksaan Subulussalam Kasi barang Bukti Idham Kholid Daulay.