Bulungan Gelar Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Senin, 21 Oktober 2019 | 12:24 WIB - Redaktur: Juli - 389


Bulungan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan, yang dibuka langsung oleh Bupati Bulungan Sudjati, Senin (21/9/2019).

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perempuan Pekerja harus diberikan perlindungan, berupa jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya. "Selain itu perlindungan hak-haknya sebagai pekerja, yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, juga perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja,” jelas dia, di Ruang Serbaguna Lantai I kantor bupati.

Kemudian lanjut dia, Pemerintah Pusat melalui Kemen-PPPA, juga terus berupaya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala diskriminasi dan eksploitasi serta meningkatkan produktivitas di sektor industri. “Yaitu melalui peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja,” terang dia.

Selanjutnya, disebutkan Peraturan Menteri tersebut diimplementasikan menjadi gerakan pekerja perempuan sehat produktif atau GP2SP yang diselenggarakan Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri.

“Saya berharap, hal tersebut dapat pula diterapkan di tingkat Bulungan, karena berdasarkan data badan pusat statistik Bulungan tahun 2018, dari total penduduk sebanyak 133.546 jiwa, persentase penduduk perempuan mencapai 46,92 persen dan laki-laki mencapai 53,08 persen atau dapat dikatakan hampir setara,” beber dia.

Bupati mengatakan, kegiatan di atas juga sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang perlindungan bagi tenaga kerja perempuan di perusahaan, lembaga dan dunia usaha.

“Kiranya dapat membantu, khususnya tenaga kerja perempuan di Bulungan agar semakin terpenuhi hak-haknya, yaitu antara lain hak untuk berserikat, hak cuti hamil, cuti haid, hubungan industrial yang adil serta hak perlindungan dan keselamatan kerja,” sebut dia.

Terlepas dari itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait atas terselenggaranya kegiatan tersebut, dan berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada si pekerja maupun si pemberi kerja. (MC Bulungan/sny)