Dinas Dukcapil Labuhanbatu Terbitkan 500 KIA

:


Oleh MC KAB LABUHANBATU, Rabu, 16 Oktober 2019 | 08:00 WIB - Redaktur: Tobari - 256


Labuhanbatu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Dukcapil telah melaksanakan launching Kartu Identitas Anak (KIA), dan telah menerbitkan sebanyak 500 lebih blanko KIA.

Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu, telah melaksanakan launching beberapa waktu lalu di Desa Sei Sanggul, yang pada waktu penyerahannya langsung dilakukan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe.

Pada launching KIA tersebut, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe telah menyerahkan sebanyak 50 blanko KIA, jelas Kabid Pelayanan, Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Labuhanbatu, H Sahnan Siahaan, Senin (14/10/2019).

Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu juga telah menerbitkan lebih kurang 500 keping blanko KIA, dan juga telah melaksanakan langsung perekaman dan pemotoan terhadap siswa-siswi Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 40 keping dan telah diserahkan.

Sahnan menjelaskan, KIA ini kegunaannya banyak, dan saat ini masih terbatas dan kedepan akan dilakukan MoU, dan misalkan pada saat berangkat menggunakan transportasi Kereta Api (KA) hanya menunjukkan KIA tersebut, tidak perlu lagi menunjukkan kartu keluarga, begitu juga saat naik pesawat.

Kemudian, yang bisa diterbitkan KIA nya adalah usia 1 s/d dibawah 17 tahun. Maksudnya, kalau anak usia 1 atau dibawah 5 tahun itu bisa diterbitkan KIA nya tapi tidak muncul fotonya, serta yang bisa muncul fotonya adalah bagi mereka yang sudah usia 5 s/d dibawah 17 tahun.

Sahnan juga menambahkan, kalau misalkan usia anak dibawah 5 tahun, kalau 4 tahun usia pada waktu ber KIA hanya 1 tahun masa berlakunya, tetapi kalau usia 5 tahun maka sampai usia 17 tahun masa berlakunya.

Dalam membuat latar KIA nya, kata Sahnan, disana ada latar merah dan biru, bagi mereka yang lahir tahun ganjil maka latarnya warna merah, dan untuk tahun genap latarnya warna biru. (MC Labuhanbatu/ toeb)