Dinas Kesehatan Gelar Workshop Kader Kelurahan Siaga Sehat Jiwa

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:45 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 421


Solok, InfoPublik – Dinas Kesehatan mengadakan Workshop Kader Kelurahan Siaga Sehat Jiwa, di Aula Dinas Kesehatan, Senin (14/10/2019). Acara dihadiri oleh Kabid Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat dr. Pepy Ledy Soffiany, Kasi Pengendalian Penyakit Ns. Silvia Yuniwarti, S.Kep dan staf serta kader kesehatan  jiwa pada 13 Kelurahan di Kota Solok. Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Eka Lusiana, Amd. Kep dan dari RS. M. Natsir, dr. Sulistiana Dewi, Sp. KJ.

Dalam pembukaannya, Kasi Pengendalian Penyakit Ns. Silvia Yuniwarti, S.Kep menjabarkan kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat  mengatasi  tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

"Orang  Dengan  Masalah  Kejiwaan (ODMK)  adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan kualitas  hidup. Sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa,” tuturnya.

“Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran,  perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan  perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia," tambah Silvia Yuniwarti.

Dalam materinya, narasumber Eka Lusiana menerangkan, upaya kesehatan jiwa bertujuan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain dapat mengganggu kesehatan jiwa. Menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan, memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi ODMK dan ODGJ, berdasarkan hak asasi manusia. Memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan  berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK dan ODGJ, untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

Tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika didapati kasus dengan gangguan jiwa yaitu, segera laporkan pada kader kesehatan atau tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Berikan informasi kepada keluarga untuk membawa kerabatnya yang mengalami gangguan jiwa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, dengan menyiapkan kartu JKN, mendukung keluarga/ kerabat yang mengalami gangguan jiwa untuk kontrol dan mengingatkan minum obat secara teratur, dan jika kondisinya telah membaik, libatkan dalam kegiatan sosial di masyarakat. Serta menjelaskan gangguan jiwa dapat diobati, sama dengan penyakit lain seperti kencing manis dan darah tinggi, jelas Eka Lusiana.

Sementara itu, dr. Sulistiana Dewi, Sp. KJ menerangkan, dari satu diantara empat orang akan mengalami efek gangguan jiwa pada satu saat dalam kehidupannya. Empat dari lima orang dengan gangguan jiwa di negara berkembang, tidak menerima pengobatan. Serta setiap 40 detik seseorang melakukan bunuh diri. Berdasarkan tahun hidup dengan disabilitas usia terbanyak pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah, pada usia produktif (15 - 45 tahun) sehingga berpengaruh terhadap perekonomian dalam keluarga.

Gangguan jiwa yang sering ditemukan adalah gangguan cemas (anxietas), gangguan depresi, gangguan jiwa berat (psikosis). Gangguan cemas ditandai dengan rasa khawatir yang sangat berlebihan yang mengakibatkan terganggunya kegiatan yang biasa dilakukan. Gejala-gejala mirip dengan gejala stres tetapi dengan tingkatan yang lebih berat, lebih sering, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan. Gangguan depresi adalah perasaan sedih atau murung yang mendalam, dan menetap lebih dari 2 minggu berturut-turut sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu deteksi dini dan pengobatan rutin menjadi sangat penting dalam penanganan kasus kesehatan jiwa, tuturnya.

Lebih lanjut, dr. Sulistiana Dewi, Sp. KJ mengatakan fungsi kader kesehatan jiwa adalah, bersedia secara sukarela untuk aktif berpartisipasi dalam membantu penanganan kesehatan pada penderita gangguan jiwa di masyarakat. Cara yang dilakukan kader kesehatan jiwa antara lain, mengidentifikasi kelompok resiko tinggi dan masing-masing kader melakukan pendeteksian kepada kepala keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Bersama-sama dengan perawat kesehatan jiwa, kader akan menentukan keluarga sehat jiwa dan berisiko maupun gangguan jiwa dengan memakai format kesehatan jiwa.

Selain itu kader kesehatan jiwa hendaknya dapat melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyakit (skrining), menemukan masalah kesehatan jiwa di masyarakat, mengerakan individu untuk mengikuti kegiatan kesehatan jiwa yang dilaksanakan dalam proses tatalaksana rehabilitasi bersama petugas kesehatan. Serta mencegah terjadinya komplikasi gangguan jiwa dalam pendampingan kepada pasien dan keluarga terkait pengobatan rutin, ujar Sulistiana Dewi. (MC Kota Solok)