:
Oleh MC KAB BADUNG, Selasa, 1 Oktober 2019 | 08:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 371
Mangapura, InfoPublik - Dalam penangananan batas wilayah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Badung. Rombongan yang berjumlah 26 orang terdiri dari 8 Kepala OPD dan 18 Camat dari Pemerintah Purbalingga dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi dan diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung IBA. Yoga Segara.
Acara dilaksanakan di ruang Kriya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (30/9). Hadir pada acara tersebut para Camat dan Dinas terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesra dan jajaran di sela-sela kesibukan telah berkenan menerima kehadirannya di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.
Dilanjutkan, maksud dan tujuan kehadirannya di Kabupaten Badung adalah untuk menimba ilmu dan mengsinkronisasikan Peraturan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Badung dalam pelaksanaan terkait batas wilayah Kecamatan, Kelurahan maupun Desa.
Di Pemeritahan Purbalingga, dikatakannya, sudah ada regulasinya hanya saja untuk pelaksanaannya belum terialisasi. Diharapkan nantinya seteleh kunjungan di Kabupaten Badung ini mendapat gambaran atau informasi yang dapat dipakai dalam pelaksanaan pemetaan batas wilayah di Purbalingga. Dimana Purbalingga yang mempunyai luas 777,64 km2 dengan 18 kecamatan, 15 kelurahan, dan 224 desa dengan kepadatan penduduk 1. 246,96 jiwa/km juga mengandalkan pariwisata dengan obyek wisatanya yang cukup menarik.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung, IBA. Yoga Segara dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih atas kehadiran para Pimpinan OPD dan para Camat Kabupaten Purbalingga di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala.
Ditambahkan, wilayah Kabupaten Badung yang terbentang di tengah-tengah Pulau Bali memiliki daerah yang karismatik seperti keris dengan 6 kecamatan, 16 kelurahan, 46 desa, 373 bajar dinas, 544 banjar adat, 122 desa adat, 164 lingkungan, 532 sekaa teruna, dengan memiliki luas 418, 52 km2. Yang terbagi dalam tiga wilayah pembangunan yaitu wilayah Badung Utara menjadi daerah konservasi pertanian dan perkebunan, Badung Tengah sebagai Pusat Pemerintahan dan pusat budaya serta Badung Selatan sebagai tempat akomodasi wisata dan obyek wisata serta wisata baharinya.
Terkait dengan batas wilayah, menurut Yoga Segara, apa yang menjadi peraturan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan terkait batas wilayah semestinya sama di seluruh Indonesia. Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung terkait pelaksanaan batas wilayah selama ini tidak ada permasalahan di masyarakat, karena mengacu kepada Peraturan Bupati Badung nomor 45 tahun 2015 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa.
"Ini merupakan sebagai bentuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadikan kewenangan desa perlu dilakukan batas wilayah dengan jelas dan pasti," jelasnya.
Untuk mempererat silahturahmi kedua kabupaten, seusai sesi tanya jawab dilakukan tukar menukar cendramata dan poto bersama.