Pantau Situs Terlarang, Kominfo Monitoring Warnet

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Jumat, 27 September 2019 | 07:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 328


Solok, InfoPublik - Dalam rangka mewujudkan Solok Kota Beras Serambi Madinah dan menindaklanjuti  UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang ITE serta guna antisipasi tindakan pencegahan penyakit masyarakat, Dinas Kominfo membentuk tim monitoring untuk memantau situs terlarang ke berbagai warung internet (warnet ) di Kota Solok, Kamis (26/9/2019).

Kegiatan ini langsung dibawah komando Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, Mukhni yang  didampingi Kasi Pengelola Media dan Komunikasi Publik, Asmardi beserta staf Diskominfo. Sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan briefing dalam rangka pembagian kelompok serta teknis monitoring. Tim juga dibekali oleh surat tugas dan himbauan dari Kepala Daerah  yang akan ditempel pada warnet sehingga pelanggan mengetahui himbauan dari Pemerintah Kota Solok tersebut.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, memperkirakan jumlah warnet yang tersebar di 2 Kecamatan di Kota Solok, sekitar 30an warnet. Kegiatan ini dilakukan untuk penertiban bagi yang tidak memenuhi standar operasional sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Agar monitoring berjalan dengan baik dan lancar, diusahakan untuk tim yang turun ke lapangan menjaga kesopanan kepada pengelola/ pemilik warnet serta tidak mengganggu kenyamanan pelanggan warnet yang tengah melakukan aktifitasnya pada saat monitoring berlangsung,"lanjutnya.

Tim yang turun langsung melihat kondisi di seluruh warnet terkait apakah sudah terpasang filter situs negatif, situs web penipuan dan perjudian online, desain ruangan yang terbuka. Disamping itu memastikan apakah tersedia fasilitas mushola dan toilet.  Tim juga menghimbau pemilik mengenai batasan jam operasional serta tidak dibenarkan anak sekolah berkeliaran pada saat jam sekolah. Pemilik juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Pada saat di lapangan, Asmardi menegaskan kepada pengelola warnet bahwa keberadaan warnet di Kota Solok kita harapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat, dan juga untuk tidak membiarkan pelanggan yang masih berseragam sekolah berkeliaran di lingkungan warnet.

Sementara itu menurut salah seorang tim monitoring menjelaskan hasil temuan dilapangan, "Secara umum seluruh pemilik telah mengetahui mengenai himbauan dari Pemko, namun terkait izin usaha masih ditemukan beberapa yang belum mengurusnya. Mengenai ketertiban kami sudah menegaskan bahwa operasional harus telah berakhir sebelum tengah malam dan tidak dibenarkan pelajar berkeliaran saat jam sekolah," ujarnya. (MC Kota Solok/Eyv)