:
Oleh MC KAB KOLAKA UTARA, Rabu, 18 September 2019 | 07:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 4K
Kolaka Utara, InfoPublik - Tim Akreditasi melakukan penilaian di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (16/9/2019).
Sebelum melakukan akreditasi, Ketua Tim dr. Penina Regina B, MPHM diterima Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara (Irham, S.KM, M.Kes) didampingi Kepala Puskesmas Lasusua (dr. Bessa Widyastuti).
Kegiatan Akreditasi Puskesmas ini, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 dan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala selama tiga tahun sekali, Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS. "Dan puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional."kata Penina
Tim verifikasi berjumlah tiga orang yang terdiri dari dr. Penina Regina B, MPHM (ketua) drg. Neni Naviani, M.Kes (anggota) dan dr. Insi Farisa Desy Arya, M.Si (anggota) akan melakukan penilaian di puskesmas Lasusua selama tiga hari mulai 16 September 2019 sampai 18 September 2019.
Menurut dr. Penina, tugas tim adalah memotret fakta-fakta dan membandingkannya dengan standar akreditasi pada tiga layanan yang diakreditasi yaitu penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan klinis.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan bahwa penilaian reakreditasi puskesmas penting dilaksananakan agar mutu kualitas dapat di integrasikan dan dibudayakan dalam sistem pelayanan dan dapat memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Puskesmas Lasusua terus berkomitmen dalam meningkatkan kapasitas dan mutu pelayanan serta mensukseskan visi dan misi pemerintah yaitu mewujudkan Kolaka Utara sebagai Kabupaten Madani di Sulawesi Tenggara dengan menjalankan misi ketiga meningkatkan kapasitas dan akses pelayanan kesehatan secara mudah, nyaman dan bermartabat. Acara dilanjutkan verifikasi data yang menjadi sasaran penilaian dan akan berlangsung selama tiga hari.(mc/AT)