:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 16 September 2019 | 08:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 258
Garut, InfoPublik - Dari hasil operasi patuh lodaya 2019 yang dilakukan Polres Garut, 238 pelanggar yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tindak memeiliki SIM, tidak menggunakan Helm dan Safety Belt dan STNK yang sudah mati.
Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Garut Hendra S Gumilang usai melakukan pemeriksaan kendaraan dilingkungan kerja Satpol PP, Jumat (13/9/2019).
Ditambahkan Hendra, Sapol PP akan memeriksa semua kendaraan dinas flat merah milik Pemkab Garut dengan diawali pemeriksaan kendaraan plat merah di lingkungan Satpol PP terlebih dahulu.
"Mulai saat ini Satpol PP Garut akan menggelar pemeriksaan surat–surat kendaraan milik Pemkab Garut di semua instansi yang ada di kabupaten Garut," ujarnya.
Hendra mengatakan, semua yang dilakukan untuk menertiban aset milik Pemkab Garut yang berhubungan dengan perpajakan Terutama pajak kendaraan mobil–mobil berflat merah di instansi yang ada di kabupaten Garut.
Hendra menghimbau kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk mematuhi peraturan Lalu Lintas diantaranya menggunakan Helm dan Safety Belt dalam berkendaraan, memiliki Surat Izin Memgemudi (SIM) dan mematuhi rambu–rambu Lalu Lintas, serta segera membayarkan pajak kendaraan milik Pemkab Garut yang saat ini digunakan oleh pribadi sebagai alat operasional yang diberikan oleh Pemkab Garut.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)