:
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 11 September 2019 | 10:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 751
Garut, InfoPublik - Bupat Garut H. Rudy Gunawan membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah se-Kabupaten Garut, bertempat di Aula Kamojang Hotel Augusta Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (9/9/2019).
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, diikuti sebanyak 946 peserta dari berbagai sekolah SMP, SD dan Paud.
Bupati Garut Rudy Gunawan dalam sambutannya mengatakan, tujuan pentingnya Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu mengoptimalkan kompetensi kepala sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan diharapkan semua peserta akan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Sekolah yang profesional.
Pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dengan pengetahuan dan wawasan yang semakin luas bagi kepala sekolah, tentunya akan mempengaruhi mutu sekolah yang ada dibawah kepemimpinannya. Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah.
Lanjut, disampaikannya tugas kepala sekolah yang kompleks tersebut tidak dapat dirumuskan seluruhnya ke dalam suatu prosedur tugas kepala sekolah. Sebagaimana sangat jelas tertuang pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompotensi Kepala Sekolah Antara Lain Kompotensi Manajerial, Kompotensi Kewirausahaan dan Kompotensi Supervisi.
“Harapan saya, melalui diklat ini, sangat diharapkan kompotensi ini akan tercapai sehingga nanti berimbas pada kemajuan mutu pendidikan khususnya di wilayah Kabupaten Garut,”tuturnya.
Ditambahkan Rudy, Pemkab Garut mengeluarkan anggaran cukup besar dalam Penguatan kepala sekolah dengan nilai 2,4 miliar dan hal ini juga harus tuntas di Tahun 2019.
"Kalau tidak ada penguatan kepala sekolahnya, sekolah itu tidak akan mendapatkan BOS,"katanya.
Sementara itu dalam laporanya, Kepala Dinas Pendidikan Garut, H. Totong mengatakan, Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah yang belum pernah mendapat STTPP Kepala Sekolah. Dimana disebutkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki NUKS/STTPP Calon kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus Diklat penguatan Kepala Sekolah sesuai dengan Permendikbud 6 Tahun 2018.
Lanjut Totong, Diklat penguatan Kepala Sekolah merupakan kegiatan tatap muka. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta diklat. Pada akhir kegiatan, peserta diklat penyusunan rencana pengembangan sekolah berdasarkan hasil analisis capaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dapat diimplementasikan disekolah.
”Kita juga apresiasi terhadap pimpinan yang mana telah bisa memperhatikan dalam pengembangan SBM ini.lanjut H Totong, khususnya dilingkungan pendidikan kita. Sangat luar biasa sekali. Dan nanti kita ada rekrutment terhadap kepala sekolah yang baru dengan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi kepala sekolah yang baru itu akan di biayai oleh pemerintah daerah,sesuai dengan amanat dari pak Bupati. kepala sekolah itu tinggal menguatkan marwah kinerja yang salah satunya bagaimana merawat sekolah itu dengan lebih baik,"ujarnya.
Kegiatan ini adalah anggaran dari APBN dan penyelenggaraanya juga ada semacam kepanjangan tangan, kita sebagai penerima manfaat,
sebagai user dari kebijakan. Penyelenggaraan dari lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang kebetulan pihaknya mendapatkan dari Uninus sebagai LPD. Dengan total jumlah 946 peserta dari 5 angkatan, TK 283, SD 540 dan SMP 126 peserta.”tuturnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)