:
Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 20 Agustus 2019 | 02:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 247
Garut, InfoPublik - Pada Kamis 15 Agustus 2019, Bupati Garut H. Rudy Gunawan melantik dan mengukuhkan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) desa Mekarmukti kecamatan Cibalong, Hidman Wijaya, dan desa Cinta Manik kecamatan Karangtengah, Cecep Supriadi, yang dilaksanakan di Gedung Pameungkang Pendopo Garut.
Pelantikan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bupati Garut 141/Kep. 553 – DPMD/2019 dan Surat Keputusan Bupati Garut 141/Kep. 552 – DPMD/2019.
Dalam mengawali kata sambutannya, Bupati Rudy Gunawan, tidak lupa memanjatkan doa kepada Allah SWT, serta mengatakan, rasa kegembiraan, kebahagiaan dan kebanggaan karena dapat bertemu dan bertatap muka langsung dengan seluruh komponen masyarakat yang hadir dalam pelantikan.
”Beberapa saat tadi kita bersama-sama telah mengikuti proses pengambilan sumpah dan Pelantikan kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa Yakni desa Cintamanik kecamatan Karangtengah dan desa Mekarmukti kecamatan Cibalong yang merupakan hasil pemilihan secara demokratis,” papar Bupati Garut.
Masih kata Bupati, pihaknya berpesan dan mengingatkan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk benar-benar menghayati sumpah yang telah diucapkan sebagai orang yang beriman, kata sumpah yang diawali dengan kata demi ”Allah” kata yang memiliki makna yang mendalam dan pertanggungjawaban yang cukup besar pengucapan menunjukkan pengakuan dan perwujudan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
”Artinya saudara telah mengikat janji kepada Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa. Dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa sudah sepantasnya sebagai seorang kepala desa tidak menyia-nyiakan tugas dan wewenangnya untuk nantinya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat, pemerintah terlebih lagi kepada Tuhan Yang Maha Esa, sikapilah bahwa jabatan saudara yang sekarang diemban merupakan amanah dari Alloh SWT, masyarakat dan pemerintah,”katanyai.
Hal lain yang cukup penting diingat bagi kepala desa sambung Bupati, adalah bahwa dengan jabatan yang dimiliki bukan berarti akan memperoleh kemudahan dan keuntungan dari jabatan. Justru harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.
”Keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa pertama-tama akan dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan jadikanlah pelayanan terhadap masyarakat desa itu sebagai kewajiban saudara Bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan,” imbuhnya.
Satu hal yang penting menurut Bupati, tugas kepala desa seperti diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dipandang cukup berat namun tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena tugas ini merupakan amanah yang dibebankan masyarakat kepada kepala desa adalah dipilih oleh masyarakatnya berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada kepala desa untuk memimpin wilayahnya oleh karena itu diharapkan kepada kepala desa untuk benar-benar melaksanakan amanah rakyat itu dengan sebaik-baiknya.
”Saya menghimbau kepada kepala desa yang baru saja dilantik agar selalu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di desanya, kepala desa diharapkan selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga Desa termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh lainnya. Aspirasi dan permusyawaratan desa sangat diperlukan karena aspirasi, saran dari masyarakat akan terangkum,” lanjutnya.
Terakhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada mantan kepala desa atas jasa dan darma bakti kepada bangsa, negara, daerah dan desa selama menjabat kepala desa, semoga Pengabdian para kepala desa diberi balasan oleh Tuhan YME dengan balasan kebaikan yang berlipat ganda.
”Tidak lupa saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia pemilihan kepala desa yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan terlaksananya pengambilan sumpah kepala desa pada hari ini, Terakhir saya berharap agar kepala desa terus Memegang teguh kepercayaan masyarakat dan hindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)