:
Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:25 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 685
Garut, infoPublik - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Masa Jabatan 2019-2024 resmi dilantik di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Patriot No. 2 Garut, Selasa (13/08/2019).
Pembacaan sumpah jabatan kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih dipandu langsung Ketua Pengadilan Negeri Garut berlangsung khidmat. Pembacaan sumpah atau janji jabatan ini didasarkan pada amanat pasal 106 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum proses pengambilan sumpah jabatan petugas Sekretariat DPRD Garut membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, terkait pemberhentian anggota DPRD dan pengangkatan Anggota DPRD Garut periode 2019-2024.
Ada sembilan partai yang mendapat kursi di DPRD Garut pada periode 2019 - 2024 diantaranya Golkar mendapat 8 kursi, Gerindra mendapat 8 kursi, PPP mendapat 7 kursi, PKB mendapat 6 kursi, PDIP mendapat 5 kursi, PKS mendapat 5 kursi, PAN mendapat 5 kursi, Demokrat mendapat 5 kursi, dan Hanura mendapat 1 kursi.
Turut hadir dalam kesempatan itu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Garut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sanak saudara keluarga anggota dewan yang terpilih juga berbagai macam elemen masyarakat.
Bupati Garut, H. Rudy Gunawan mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mengucapkan selamat kepada 50 anggota dewan yang terpilih sekaligus berpesan untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya yang mengedepankan rakyat.
"Semoga, anggota DPRD terpilih Kabupaten Garut, periode 2019-2024 ini dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai anggota dewan di tengah-tengah masyarakat Garut," pungkasnya.(Humas Diskominfo Garut/YR).