:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 14 Agustus 2019 | 17:18 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 629
Boven Digoel, InfoPublik – Demi Pembangunan Daerah Yang Aman, Rukun, Dan Tenteram, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Bekerja Sama Dengan TNI/POLRI Menindak Lanjuti Surat Keputusan Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor:700/265/2018 Tangal 07 November 2018 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Konsumsi Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Senin (12/08/2019).
Dengan berbagai kejadian dan juga setelah berhasil disitanya 116 karton miras jenis robinson dan 35 liter miras lokal pada tanggal 09 Agustus lalu oleh Satgas Yonif 406 Chandra Kusuma, maka Kodim 1711/bvd melaksanakan pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh wakil bupati, perwakilan Kodim 1711/Bvd, komandan satgas yonif 406/chandra kusuma dan organisani pimpinan daerah, serta lembaga masyarakat adat dan tokoh masyarakat yang bertempat di aula patriot Makodim 1711/Bvd. Arahan singkat, Wakil Bupati Boven Digoel, H.Chaerul Anwar, ST mengatakan, sangat prihatin dan sedih karena sampai hari ini masih ada oknum-oknum yang mau merusak Boven Digoel dengan miras.
"Tidak bisa menjamin untuk memberantas sampai 100% tetapi harus diganggu, bahkan harus diberi efek jera serta miras yang di tangkap segera dimusnakan dan jangan dikembalikan," tegasnya.
Tegasnya, agar Opd terkait, TNI/Polri dan satgas segera bertindak dan jangan pernah takut untuk memberantas miras, karena semua pasti akan mendukung untuk menertibkan peraturan miras yang telah dibentuk termasuk masyarakat.
Wabup Anwar juga berharap, barang bukti yang telah ditangkap segera di musnahkan dan apabila ada gugatan yang timbul akibat pemusnahan tetap dipersiapkan oleh bagian hukum, serta kepada tim penertiban miras yang sudah didukung penuh dengan Perda dan Perbup. Bahkan anggaran untuk bekerja lebih loyal.
Selain itu, Dandim 1711/Bvd, Let. Inf. Chandra Kurniawan, SE, menambahkan karena miras adalah musuh bersama maka harus tetap solid, kompak, serta fokus dalam menghadapi hal ini.
"Para pendistribusi miras di Boven Digoel kalau diberikan peringatan pertama belum didengarkan, akan diberikan peringatan kedua setelah itu peringatan ketiga dan apabila tidak didengarkan juga maka kodim akan menindak tegas pendistribusi miras di kabupaten ini," tegasnya.
Beliau berharap ini bukan sekedar wacana, tetapi apa yang harus kita laksanakan serta langkah-langkahnya harus tahu. Sehingga tidak mengambang dan tidak saling menunggu. Akan selalu mensuport tindakan yang akan dilakukan oleh dinas terkait. (MC.Boven Digoel/Angga/Romana Agnes)