Sidang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:22 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 529


Digoel, InfoPublik – Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Ayub Santi.S.IP membuka  kegiatan Pembahasan Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang pemilihan kepala kampung, (Selasa, 13/08/2019).

Acara yang berlangsung diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boven Digoel ini di hadiri oleh Wakil Bupati, beberapa kepala OPD serta Para Kepala Badan di ruang lingkup Pemda Kabupaten Boven Digoel. Dalam sambutan Bupati Boven Digoel yang dibacakan oleh Wakil Bupati Boven Digoel, H.Chaerul Anwar.ST menyampaikan, sesuai pasal 320 ayat 1, UU nomor 23 tahun 2014 menyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang petanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan dari tahun anggaran berakhir.

Terkait penjelasan kepala daerah terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel T/A 2018, ia menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp.1.304.903.740.011,- yang terealisasi sebesar Rp.1.321.709.587.679,40,- atau sebesar 101,2%.

“Belanja daerah dianggarkan senilai Rp.1.483.181.744.309,- dengan realisasi sebesar Rp.1.292.841.079.040,- atau sebesar 87,17%”. tambahnya.

Beliau mengajak untuk bersama-sama dengan penuh kesadaran dan rendah hati mengakui, serta meninjau kembali kinerja pelayanan pemerintahan telah dilaksanakan agar kedepan dapat diperbaiki guna mendapatkan opini yang lebih baik. 

Terkait raperda pemilihan kepala kampung Wabup menjelaskan bahwa ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di kampung dalam rangka memilih kepala kampung yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (MC.Boven Digoel/Angga)