Plt Bupati Labuhanbatu Sampaikan Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2019.

:


Oleh MC KAB LABUHANBATU, Senin, 5 Agustus 2019 | 16:03 WIB - Redaktur: Tobari - 547


Labuhanbatu, InfoPublik - Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT, diwaikili Sekdakab Ahmad Muflih SH, MM, dalam rapat paripurna DPRD Labuhanbatu telah menyampaikan nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Labuhanbatu tahun anggaran 2019.

Rapat paripurna tersebut,  berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (5/8/2019).

Sekdakab mengatakan, yang mendasari terjadinya perubahan APBD dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keadaan tersebut menyebabkan perlunya dilakukan pergeseran antar unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja. 

Raperda ini memuat berbagai kebijakan yang sebelumnya tidak terbawakan dalam APBD TA 2019, diantaranya seperti, alokasi dana kelurahan dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga atas kegiatan tahun anggaran sebelumnya.

"Serta pergeseran antar unit organisasi, program, kegiatan, antar jenis belanja OPD baik terhadap pendapatan daerah, maupun belanja daerah," sebut Muflih. 

Pada kesempatan itu pula, Ahmad Muflih juga menyampaikan secara umum kondisi Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2019 yakni, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.500.609.870.663,- bertambah sebesar Rp. 89.845.292.463,- atau 6,37% yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Selanjutnya untuk belanja daerah pada RP-APBD TA. 2019 mengalami pertambahan sebesar Rp30.778.042.015 atau 1,99% dari APBD TA. 2019 menjadi Rp.1.579.560.837.215.

Pertambahan tersebut direncanakan pada kelompok belanja tidak langsung berkurang sebesar Rp17.884.944.684 atau 2,30% dan belanja langsung bertambah menjadi Rp.48.662.986.699 atau 6,31%.

Dan kemudian, penerimaan pembiayaan pada RP-APBD bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, sedangkan silpa berasal dari realisasi pendapatan dikurangi realisasi belanja dan pembiayaan daerah.

Oleh karena itu silpa TA.2019 berdasarkan posisi kas 31 Desember pada RKUD Pemkab Labuhanbatu sebesar Rp. 89.443.727.107 .

Disisi lain pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD direncanakan bertambah sebesar Rp9.992.760.555 menjadi Rp10.492.760.555, pertambahan pengeluaran pembiayaan daerah antara lain direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut Rp9.192.760.555 sesuai dengan hasil Rups tahun buku 2018 dan 2019 pembayaran hutang pokok Pemkab dan pemberian pinjaman daerah. 

Terakhir Sekda mengungkapkan, bahwa Raperda yang dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota Dewan yang terhormat, oleh karena itu kiranya dapat dibahas dan diteliti bersama.

Pihaknya berharap, dengan kerjasama yang baik antara legislatif  dan eksekutif Ranperda ini dapat lebih disempurnakan hasilnya dan dapat disetujui untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (MC Labuhanbatu/toeb)