Forkopimcam Tarogong Kaler Sidak Lokasi Galian C

:


Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 25 Juli 2019 | 13:30 WIB - Redaktur: Tobari - 507


Garut, InfoPublik - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tarogong Kaler Garut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galian C, di Kampung Kuyambut, Desa Tanjungkamuning, Kabupaten Garut, Rabu (24/7/2019).

Sidak tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin, SH, didampingi Camat diwakili Kasi Trantib Aam, Danramil diwakili Babinsa Desa Tanjung Kamuning Serka Iman.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Tanjung Kemuning, Kanit Sabhara Aiptu M. Aripin dan Kanit Intel Polsek Tarogong Kaler Aiptu Rosilun.

Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin mengatakan, sidak ke lokasi galian C Kunyamut ini dalam rangka meninjau atau mengecek lokasi galian C di blok lapang Desa Tanjung kamuning.

Wilayah ini perbatasan galian C Kunyamut dengan wilayah Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler yang merupakan daerah kawasan dilarang adanya Galian C.

Menurutnya lokasi tersebut dilarang adanya galian C, sesuai dengan RUTR Garut, sebab wilayah Kecamatan Tarogong Kaler merupakan kawasan penataan.

Kami melihat ada aktivitas produksi galian C, dimana daerah ini sudah masuk ke wilayah kawasan Tarogong Kaler yang merupakan daerah kawasan penataan, sehingga dilarang adanya aktivitas galian C.

"Diperkirakan lokasi galian C yang masuk ke wilayah kecamatan Tarogong Kaler, galian sepanjang 300 meter dan lebar 500 meter,” papar Ipda Asep.

Oleh sebab itu, pihaknya menghentikan produksi galian C di daerah tersebut. Ada sekitar 20 pekerja dari perusahaan galian C tersebut yang kami beri penjelasan

“Kami akan memanggil pemilik galian C, dan mengimbau kepada Pemda melalui pemerintahan setempat untuk menerbitkan surat teguran kepada pemilik tambang,” katanya. (Humas Diskominfo Garut/toeb)