FGD Master Plan Penerapan E-Goverment di Kabupaten Mempawah

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Rabu, 24 Juli 2019 | 08:09 WIB - Redaktur: Juli - 373


Mempawah InfoPublik - Dalam rangka mewujudkan misi dan visi menciptakan sistem pelayanan publik yang cerdas, profesional dan efesien. Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Master Plan penerapan e-Goverment, di Balai Patih, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/7/2019).

Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, Asisten Administrasi dan Umum, Suwanda, Asisten Tata Praja Juli Suryadi Burdadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudi, beberapa kepala SKPD terkait serta pendamping desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail mengatakan, dalam upaya penerapan pemerintahan berbasis elektronik (e-Goverment) di Kabupaten Mempawah, semua bentuk pengadaan yang terkait dengan aplikasi harus ada legal formal atau lisensi dari dari Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Jadi, SKPD hanya memberi penjelasan apa saja spesifikasi yang diperlukan, lisensinya adalah dari Dinas Kominfo. Saya yakin, tidak ada informasi data yang bias, ini yang perlu kita samakan terlebih dahulu,” tegas Ismail.

Selanjutnya, Ismail mengimbau untuk tahun 2019 terkait segala infrastruktur untuk mendukung Smart City yang dibutuhkan Dinas Kominfo harus terpenuhi dan sudah dianggarkan dalam APBD perubahan.

“Jadi, tahun 2020 kita tidak lagi berpikir tentang infrastruktur. Oleh karena itu, tolong nanti diawasi apa saja yang diperlukan oleh Dinas Kominfo terkait dengan berfungsinya sistem e-Goverment, kita yakin bahwa pada tahun 2020 semua sudah berfungsi dan terintegrasi,” ujarnya.

Menurut dia, ini merupakan tugas berat dari Dinas Kominfo untuk mengintegrasikan dan menyinergikan semua informasi dan data yang ada di Kabupaten Mempawah. Mulai dari semua SKPD, kecamatan, kelurahan dan desa. "Kita pastikan di semua desa juga sudah ada jaringan internet dan SKPD juga harus mempunyai website,” ucap Ismail.

Ismail menambahkan, ke depan setiap SKPD, dari Kecamatan sampai desa harus ada petugas atau operator khusus untuk menangani pengolahan data dan informasi, melakukan update juga mengevaluasi daripada program kegiatan yang ada di SKPD itu sendiri.

“Memang berat tugasnya, tapi seandainya petugas yang ditugaskan memang betul-betul familiar dengan pengolahan data, kita yakin semuanya bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, semuanya harus berbanding lurus mulai dari jaringan dan sistem aplikasinya hingga SDM yang mengoperasikannya,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah Rudi mengatakan, kegiatan FGD ini adalah terkait dengan penerapan e-Goverment di Kabupaten Mempawah. Termasuk  Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD.

Adapun berkaitan dengan master plan penerapan smart city Rudi menjelaskan, program ini telah disusun secara mendetail, kemudian dimasukkan di APBD perubahan dan perlu kita lakukan kebijakan khususnya untuk lima tahun ke depan. Kemudian salah satu aplikasi yang akan diimplementasikan yaitu, Sistem Imformasi Desa (SID).

“Sesuai dengan amanat Bupati Mempawah dalam Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) beberapa waktu lalu, salah satunya adalah adanya profil desa. Jadi dengan adanya SID ini kedepannya bisa menjawab kebutuhan yang diperlukan,” ucap Rudi.

Adapun kondisi sekarang yang ada di Kabupaten Mempawah, Rudi memaparkan antara lain, infrastruktur jaringan internet belum optimal, pelayanan publik masih berbasis offline, aplikasi sistem belum terintegrasi serta kebijakan satu data belum terimplementasikan.

Dengan melihat kondisi sekarang, Rudi menjelaskan, pihaknya telah menyusun rancang bangun kebijakan penerapan e-Goverment menuju Mempawah Smart City 2024, yaitu dalam 2 tahapan pertama adalah pengembangan infrastruktur jaringan internet antara lain, dengan rencana kerja sama dengan PT Icon Plus dengan memasang fiber optik di tiap kecamatan. Kemudian, untuk yang tidak terpasang fiber optik di desa-desa bisa melalui jaringan internet dengan satelite mangoesky yakni kerjasama dengan PT Telkom.

Kedua, yaitu dengan penyediaan aplikasi tahap awal meliputi, integrasi pinjer print dan cctv di seluruh SKPD, Sistem Informasi Desa (SID) serta videotron.

“Master plan berkaitan dengan e-Goverment tidak lepas dari reformasi birokrasi, ini kondisi kebijakan. Tantangan ke depan adalah pelayanan publik berbasis Teknologi dan Informasi (IT) dan aplikasi-aplikasi baik yang sudah ada di SKPD maupun dari pemerintah pusat sudah bisa terintegrasi,” katanya.

“Secanggih apapun teknologi, komputer, internet maupun aplikasi hanyalah sebuah alat bantu. Pemanfaatan dan besarnya manfaat tergantung dari komitmen, kemampuan dan kemauan kita sebagai pengguna,” pungkas dia. (Dvd)