Banjarmasin Akan Jadi Kota Bebas Pasung

:


Oleh MC KOTA BANJARMASIN, Rabu, 17 Juli 2019 | 17:47 WIB - Redaktur: Juli - 917


Banjarmasin, InfoPublik - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan mendeklarasikan sebagai Kota Bebas Pasung, yang rencananya akan dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekan RI pada 17 Agustus mendatang.

Sebagai langkah awal, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama seluruh camat, lurah dan instansi terkait menyatakan komitmennya dengan membubuhkan tanda tangan menjadikan kota berjuluk seribu sungai ini Bebas Pasung.

Komitmen bersama itu, merupakan rangkaian dari pertemuan koordinasi Sinergitas Lintas Sektor, Pelaksanaan Deklarasi Banjarmasin Bebas Pasung, yang merupakan program kesehatan jiwa, dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (17/7/2019).

Dari data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin hingga Juli 2019, jumlah Pasung di Bumi Kayuh Baimbai tercatat 14 kasus, dan yang terbaru kasus dugaan pasung itu terjadi di kawasan Banua Anyar.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat menyampaikan sambutan mengatakan, keinginan membebaskan kota dari kebiasaan pemasungan itu merupakan hal yang mulia, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektoral.

“Tadi daftarnya sudah jelas, ada dinas-dinas terkait, kemudian ada aparat penegak hukumnya, kemudian ada tenaga kesehatannya, para relawannya juga ada. Saya kira nanti yang paling berhadapan langsung dengan situasi ini adalah para lurah dan aparat RT dan RW di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

Ibnu Sina berharap, dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut. “Saya betul-betul ingin agar hal ini bisa menjadi kerja sama dan koordinasi, karena ini tugas tambahan dan tentu tanggung jawab kita, risikonya sudah tahu, ketika kita mendeklarasikan, jangan sampai ini hanya sekadar deklarasi atau proklamasi saja,” harap dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, dalam paparanya mengatakan, dasar hukum dideklarasikannya program bebas pasung ini adalah UUD 1945, Pasal 28 G, ayat 2, dan pasal 28 I ayat 1, tentang hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.

Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat program tersebut adalah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 56, Pasal 146 ayat 2, Pasal 147 ayat 2, Pasal 148 ayat 1, dan Pasal 149 tentang Perlindungan Pasien Dengan Gangguan Jiwa, Menghindari Pelanggaran Hak Asasi, Tetap Menghormati Hak Asasi Penderita, Hak Yang Sama Sebagai Warga Negara Dan Gangguan Jiwa Wajib Mendapatkan Pengobatan Dan Perawatan.

“UU Nomor 18 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 86 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran dan atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut dia, adanya program bebas pasung ini, diharapkan dapat mencapai masyarakat Indonesia bebas dari tindakan pemasungan orang dengan gangguan jiwa melalui, terselenggaranya perlindungan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa, kemudian tercapainya peningkatan pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di bidang kesehatan jiwa, serta mencegah penelantaran.(humpro-bjm)