Pemkab Kubu Raya Gelar Pencatatan Perkawinan Kolektif

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 16 Juli 2019 | 19:23 WIB - Redaktur: Tobari - 311


Kubu Raya, InfoPublik – Sebanyak 82 pasangan suami istri mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan kolektif di Aula kantor Bupati Kubu Raya, Senin (15/7/2019).

Pelayanan digelar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait peringatan Hari Ulang Tahun ke-12 Kabupaten Kubu Raya pada 17 Juli mendatang.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan, Pemerintah daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum dalam lembaga perkawinan.

Ia mengungkapkan, masih banyak warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Baru sebatas perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum negara, karena belum dicatatkan di lembaga Pemerintah.

“Kita menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak daripada masyarakat. Keluarga itu kan inti daripada kebahagiaan. Makanya visi Kubu Raya yang pertama itu adalah bahagia, yang dimulai dari keluarga yakni rumah tangga," katanya.

Rumah tangga-rumah tangga inilah yang diurus sejak dulu dan salah satu esensinya adalah bagaimana membawa keadilan dalam akses dan pelayanan.

Muda mengatakan ketiadaan dokumen administrasi kependudukan termasuk akta perkawinan, akan berdampak serius dalam aktivitas kehidupan seorang warga negara. Karena dokumen kependudukan dibutuhkan nyaris dalam setiap urusan.

Sementara masih banyak penduduk yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Banyak pasangan suami istri yang perkawinannya baru sebatas perkawinan adat ataupun agama. Belum sah secara hukum negara karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.

“Makanya saya mengapresiasi langkah Dinas Dukcapil yang memperkuat pelayanan ini. Dinas sudah bisa menerjemahkan arah daripada visi bahagia pemerintah daerah. Esensinya adalah kita melayani dan membuka peluang hak-hak rakyat, termasuk hak mendapatkan akses dalam pelayanan publik,” tuturnya.

Muda menerangkan tindak lanjut dari proses pencatatan perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan suami istri yang sah. Karena itu, pencatatan perkawinan juga terkait langsung dengan upaya pemenuhan hak asasi anak.

Karena status itu akan berdampak besar kepada anak-anak kita, supaya lebih punya kepastian hukum. Untuk itu harus ada langkah proaktif dimana Pemerintah Kabupaten tidak hanya menunggu.

"Melainkan menjemput dan berinisiatif melakukan langkah-langkah termasuk kolektif untuk semua golongan dan agama,” sebutnya.

Muda menyatakan Pemerintah daerah masih terus berupaya memassifkan kegiatan pelayanan serupa. Dirinya berjanji akan terus menjaring keluarga-keluarga lainnya yang belum mendapatkan pelayanan tersebut.

Nanti di semua lembaga bisa sinergi, data-data bisa lebih efektif dihimpun oleh masing-masing lembaga termasuk Kantor Kementerian Agama. Insya Allah kita akan kawal terus.

"Ini akan kita perjuangkan dan membutuhkan sistem agar bisa lancar ke depan. Karena dari waktu ke waktu tentu pelayanan-pelayanan seperti ini kita perbaiki terus,” ujarnya.

Muda menegaskan di Kabupaten Kubu Raya pelayanan publik adalah fokus utamanya. Pelayanan publik, harus sungguh-sungguh dijadikan panglima. Alih-alih politik yang menjadi panglima.

“Kalau politik jadi panglimanya, nanti repot. Terlalu banyak mengurus hal-hal remeh temeh yang tidak perlu. Kita fokusnya pelayanan masyarakat. Apalagi Catatan Sipil sudah langsung terdepan," katanya.

Karena urusan identitas warga negara itu hak dasar masyarakat. Menyangkut nasib masyarakat dan generasi, jangan sampai terkatung-katung gara-gara status tidak jelas.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah, mengatakan pelayanan pencatatan perkawinan kolektif terkait HUT Kabupaten Kubu Raya telah empat kali digelar pihaknya.

Ia menyebut pelayanan di tahun 2019 mengalami peningkatan jumlah peserta yakni 82 pasang suami istri dibanding tahun 2018 yang hanya 55 pasang suami istri.

“Tahun ini pasangan suami istri umat Budha sebanyak 64 pasang, umat Hindhu 12 pasang, dan umat Katolik 6 pasang,” paparnya.

Adriansyah mengungkapkan tindak lanjut dari proses pencatatan perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan suami istri yang sah.

Terlaksananya kegiatan pelayanan melalui fasilitasi panitia HUT ke-12 Kabupaten Kubu Raya dan dukungan sejumlah pihak seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Walubi Kabupaten Kubu Raya, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Kubu Raya.

Satu di antara peserta pelayanan pencatatan perkawinan, Rapudan Sitohang, mengaku bersyukur usai menuntaskan rangkaian proses pelayanan mulai verifikasi berkas hingga sidang perkawinan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait sangat membantu masyarakat sepertinya.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah karena sudah memudahkan pengurusan dokumen penting seperti ini. Sehingga kami tidak susah dan harus menghabiskan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran mengurusnya. Yang terpenting sudah ada perlindungan hukum bagi keluarga kami,” ucapnya. (MC KubuRaya/ird/toeb)