Baru 57 Pejabat Pemkab Kubu Raya Sampaikan LHKPN

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 8 Juli 2019 | 08:28 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 309


Kubu Raya, infopublik - Dari 150 wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, baru 57 orang atau 38% yang melaporkan LHKPN tahun 2018.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, Data tersebut sesuai data yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 Juli 2019. 

“Mengingat capaian yang belum memenuhi target, kami mengharapkan seluruh wajib LHKPN untuk segera mengisi dan melaporkan LHKPN,” ucap Yusran saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LHKPN secara Elektronik (E-LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,  di The Q Hall Qubu Resort Kubu Raya, Kamis (4/7/2019).

Terkait penyampaian LHKPN, Yusran menuturkan KPK telah memberikan kemudahan pada wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN-nya. Kemudahan itu melalui aplikasi E-LHKPN. Tidak seperti sebelumnya, di mana penyampaian LHKPN dilakukan secara manual dengan mengisi forma-format dengan puluhan halaman. 

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Perbup ini adalah upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan upaya transparansi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.

Menurut Yusran, penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik akan memudahkan penyelenggara negara dari sisi waktu untuk melaporkan harta dan aset yang dimiliki. Karena itu, dirinya berharap para pejabat khususnya peserta sosialisasi punya kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang bertanggung jawab. Yakni dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang sejujur-jujurnya dan tepat waktu sesuai aturan.

“Kali ini panitia mengundang 50 wajib LHKPN untuk hadir dan mengisi LHKPN-nya secara elektronik. Selain menjadi aturan, ini juga langkah preventif yang dilakukan kepada semua pejabat negara dari tingkat pusat hingga kecamatan. Jika pejabat bersih, insya Allah pemerintahan di Kubu Raya juga akan sejahtera dan transparan serta diberkahi Allah Taala,” ujarnya. (MC KubuRaya/ird/YR)