Pemkab Garut Akan Terbitkan Perda Transportasi Online

:


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 25 Juni 2019 | 15:54 WIB - Redaktur: Juli - 261


Garut, InfoPublik - Perseleisihan antar ojek online dan ojek pangkalan akan merugikan banyak pihak. Pemkab Garut berharap semua pihak bisa menahan diri dan bersikap bijak dalam menghadapi polemik yang terjadi antara dua kubu transportasi publik tersebut. Tidak main hakim sendiri dan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Pemerintah pusat akan membuat aturan mengenai ojek online, begitu pula pemerintah daerah akan segera mengkaji sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut dikatakan Bupati Garut H Rudy Gunawan, saat dikonfirmasi usai melaksanakan apel pagi bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Ia menilai, keluarnya peraturan daerah tentunya juga harus memperhatikan semua pihak, sehingga bisa memberikan solusi bersama antar kedua belah pihak. “Saya juga harus memperhatikan berbagai aspek. Di sektor ojek pangkalan itu puluhan ribu orang dan mata pencaharian. Karena itu, Pemda Garut juga tidak bisa terburu-buru karena menyangkut banyak aspek. Makanya kita harus duduk satu meja,” katanya.

Bupati berharap, dengan adanya peraturan pusat dan peraturan daerah nantinya, baik ojek online maupun ojek pangkalan bisa mendapatkan kepastian hukum. “Kalau memang ada perda kan lebih jelas, sekarang kan belum. Kita juga sudah ada kontak dengan pihak ojek online," pungkas dia. (Humas Diskominfo Garut)